Kabar Karanganyar, – Uang hasil lelang aset perkara korupsi pengelolaan BUMDes Berjo periode 2019-2024 akhirnya kembali ke desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyerahkan hasil lelang senilai Rp370,2 juta kepada BUMDes Berjo untuk kembali diputar dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pengembalian tersebut menjadi babak penting pemulihan aset setelah pengelolaan BUMDes Berjo terseret perkara tindak pidana korupsi. Dari total 34 plot aset yang dilelang, sebanyak 21 plot telah berhasil terjual. Sementara 13 plot lainnya masih akan diproses untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada BUMDes.
Penyerahan dilakukan di kawasan wisata Air Terjun Jumog, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Selasa (15/9/2026).
Bagi masyarakat Berjo, angka Rp370,2 juta itu bukan sekadar hasil lelang. Uang tersebut menjadi modal penting untuk menghidupkan kembali manfaat BUMDes setelah kepercayaan publik sempat terganggu akibat perkara korupsi.
Kajari Karanganyar menegaskan, seluruh proses penyelesaian perkara hingga lelang aset dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Hasil lelang kemudian diserahkan kepada BUMDes Berjo melalui rekening RPL agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Hasil lelang ini diserahkan langsung kepada BUMDes Berjo melalui rekening RPL untuk dimanfaatkan masyarakat desa,” ujar Kajari.
Namun, pengembalian uang tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Justru setelah aset kembali, pekerjaan yang lebih berat dimulai: memastikan BUMDes dikelola dengan benar dan tidak kembali terseret persoalan hukum.
Kejari Karanganyar memastikan pendampingan terhadap BUMDes Berjo akan terus dilakukan. Pendampingan menyasar aspek hukum maupun administrasi, sekaligus mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Kami akan terus melakukan pendampingan dari sisi hukum maupun administrasi untuk menerapkan good corporate governance dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di kemudian hari,” tegasnya.
Bupati Karanganyar Rober Christanto menempatkan pemulihan aset tersebut sebagai momentum untuk membangun kembali kepercayaan dan integritas pengelola BUMDes Berjo.
Menurut Rober, BUMDes bukan sekadar badan usaha milik desa. Di dalamnya terdapat kepentingan ekonomi masyarakat yang harus dijaga. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Pemulihan ini harus memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Kita ingin BUMDes kembali berjalan dengan tata kelola yang baik dan hasilnya benar-benar dirasakan seluruh masyarakat Desa Berjo,” kata Rober.
Rober menyebut manfaat keberadaan BUMDes sebelumnya telah dirasakan masyarakat, antara lain melalui pemberian Tunjangan Hari Lebaran (THL) bagi setiap rumah tangga serta insentif pendidikan bagi siswa SMP hingga mahasiswa jenjang S1.
Karena itu, Pemkab Karanganyar tidak ingin persoalan tata kelola kembali menjadi pintu masuk penyimpangan.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Pemkab akan memperkuat pendampingan pengelolaan BUMDes. Pengawasan juga akan diperkuat melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
“Integritas pengelola, sinergi pendampingan pemerintah kabupaten, dan kolaborasi pengawasan bersama Kejaksaan akan terus kita perkuat. Tujuannya agar operasional BUMDes optimal dan hasilnya benar-benar bermanfaat untuk seluruh masyarakat Desa Berjo,” tegas Rober.
Tak hanya mengembalikan aset, Pemkab Karanganyar juga menyiapkan dukungan pengembangan infrastruktur kawasan wisata Desa Berjo. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kenyamanan lingkungan sekaligus mendorong pertumbuhan wisata yang menjadi salah satu sumber ekonomi masyarakat.
Rober berharap warga Berjo tidak hanya menjadi penonton perkembangan wisata, tetapi menjadi tuan rumah yang mendapatkan manfaat ekonomi dari geliat kunjungan wisatawan.
Sementara itu, 13 plot aset yang belum terjual akan kembali diproses untuk dilelang. Setelah terjual, hasilnya juga akan diserahkan kepada BUMDes Berjo.
Penandatanganan prasasti dalam kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen bersama Pemkab Karanganyar, Pemerintah Desa Berjo dan Kejari Karanganyar untuk mengawal pengelolaan aset dan potensi wisata desa secara lebih transparan, profesional dan berkelanjutan.
Kini, Rp370,2 juta telah kembali. Tantangannya tinggal satu: memastikan uang dan aset desa tersebut tidak lagi menjadi sumber persoalan, tetapi benar-benar berubah menjadi manfaat yang dirasakan warga Berjo. (Hds/K2)












