Kabar Karanganyar, – Bisnis keluarga di balik dua koperasi simpan pinjam syariah di Kabupaten Karanganyar terseret perkara hukum. Pengelola KSPPS BMT Alfa Dinar Karangpandan dan KSPPS BMT Dinar Mulia sama-sama berhadapan dengan penyidikan polisi setelah dana nasabah diduga bermasalah hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Kasus tersebut menyeret sedikitnya empat orang sebagai tersangka. Di BMT Alfa Dinar, polisi menetapkan tiga pengurus, yakni J selaku ketua sekaligus pemilik koperasi, S sebagai bendahara, dan SH sebagai sekretaris. Sementara dalam perkara BMT Dinar Mulia, polisi menetapkan UM yang merupakan ketua pengurus sekaligus pemilik koperasi sebagai tersangka.
J dan UM diketahui merupakan pasangan suami istri.
Dua perkara berbeda itu kini membuka gambaran lebih besar tentang persoalan pengelolaan dana nasabah pada dua unit usaha keuangan yang dikelola keluarga tersebut. Jumlah korban yang telah melapor mencapai ratusan orang, sementara total kerugian pada perkara Dinar Mulia saja telah menembus Rp15,5 miliar.
Kanit III/Tipidkor Satreskrim Polres Karanganyar Iptu Anjar Wardoyo, mewakili Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan perkara Alfa Dinar bermula dari laporan dua nasabah pada 2025.
Kedua nasabah, S dan NP, sebelumnya menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka dengan iming-iming bagi hasil antara 0,3 persen hingga 1,5 persen.
Masalah muncul ketika deposito jatuh tempo.
Nasabah hendak mengambil keuntungan sekaligus menarik dana pokok, namun uang tersebut tidak dapat dicairkan.
“Dua nasabah ini menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito berjangka dengan penawaran bagi hasil keuntungan 0,3 persen hingga 1,5 persen,” kata Anjar, Rabu (30/9/2026).
Menurut polisi, pihak koperasi saat itu berdalih kondisi brankas kosong dan dana kegiatan belum cair. Akibatnya, dua nasabah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar.
Namun perkara itu diduga tidak berhenti pada dua pelapor.
“Selain kedua korban yang melapor, masih banyak juga nasabah yang menjadi korban dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Anjar.
Dalam penyidikan Alfa Dinar, polisi telah menyita 18 barang bukti. Di antaranya uang tunai lebih dari Rp41,8 juta serta tujuh sertifikat hak milik tanah yang tersebar di Solo, Sukoharjo, Ponorogo dan Karanganyar.
Sementara perkara BMT Dinar Mulia menunjukkan skala persoalan yang lebih besar. Polisi telah menyita 91 barang bukti dan mencatat 134 nasabah yang telah melapor.
Total kerugian sementara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp15,5 miliar.
Polisi menyebut pola yang digunakan dalam dua perkara tersebut memiliki kemiripan. Nasabah ditawari menempatkan dana dalam bentuk tabungan maupun deposito dengan iming-iming keuntungan melalui sistem bagi hasil.
Persoalan muncul ketika dana tersebut hendak ditarik.
“Mengenai dana nasabah yang tidak bisa ditarik, salah satunya karena dananya dibelikan aset oleh pemilik koperasi, tanpa persetujuan nasabah selaku anggota koperasi,” jelas Anjar.
Kondisi tersebut membuat dana yang seharusnya dapat diakses nasabah justru diduga telah beralih menjadi aset.
Empat tersangka dalam perkara tersebut hingga kini belum ditahan. Polisi menyatakan keputusan penahanan harus memenuhi sejumlah persyaratan formal, materiil, subjektif dan objektif.
Meski demikian, seluruh tersangka disebut kooperatif dan diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, atau Pasal 56 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta ketentuan dalam KUHP, antara lain Pasal 492, Pasal 486 dan Pasal 20C UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman pidana yang dikenakan mencapai minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, disertai denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Di tengah proses hukum tersebut, polisi masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban, khususnya dalam perkara Alfa Dinar. Artinya, angka kerugian dan jumlah nasabah terdampak yang saat ini tercatat belum tentu menjadi angka akhir.
Dua nama BMT, dua perkara, dan satu keterkaitan keluarga pemilik kini menjadi sorotan. Di balik angka miliaran rupiah yang tersangkut, terdapat ratusan nasabah yang menunggu kepastian atas dana yang mereka percayakan melalui lembaga keuangan berbasis koperasi tersebut. (Hds/K2)












