Kabar Karanganyar, — Lebih dari 3.000 liter minuman beralkohol (miras) yang dinilai menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas dimusnahkan Polres Karanganyar. Langkah tegas ini dilakukan untuk menekan potensi kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemusnahan 6.218 botol miras dengan total volume mencapai 3.326,64 liter atau lebih dari 3,3 kiloliter tersebut digelar di Mapolres Karanganyar, Rabu (28/10/2026). Dalam rangkaian penindakan itu, polisi juga mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran miras ilegal.
Ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karanganyar. Berbagai jenis minuman diamankan, mulai dari anggur merah, anggur putih, vodka, wiski, hingga 1.032 botol ciu.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti menegaskan, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu langkah untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, konsumsi minuman keras kerap berkaitan dengan berbagai tindak kriminalitas, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum.
“Miras ini adalah induk dari kejahatan, maka itu perlu dimusnahkan secara transparan,” ujar Arman saat pemusnahan barang bukti di Mapolres Karanganyar.
Penertiban dilakukan dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal, mulai dari warung kelontong, kafe, hingga lokasi tersembunyi. Polisi juga mengandalkan laporan masyarakat melalui layanan darurat kepolisian 110 untuk mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Lima tersangka yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Karanganyar menegaskan, operasi pemberantasan penyakit masyarakat akan terus digencarkan guna menekan potensi gangguan keamanan, terutama menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat pada akhir tahun.
Arman juga mengajak masyarakat untuk menjauhi minuman keras serta berperan aktif menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Langkah pemusnahan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karanganyar, Badaruddin. Ia menilai pemberantasan miras perlu dilakukan secara konsisten karena peredarannya berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres yang telah memusnahkan minuman keras dalam jumlah cukup banyak. Ini merupakan penyakit masyarakat yang perlu diberantas,” kata Badaruddin.
Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kajari Karanganyar dan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar.
Polres Karanganyar memastikan patroli rutin dan operasi cipta kondisi akan terus ditingkatkan menjelang Natal dan Tahun Baru. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal sekaligus mencegah tindak kriminalitas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Bumi Intanpari. (Hds/K2)












