Oknum ASN Ngaku Punya “ORDAL”, Tipu Tiga Korban dengan Janji Lolos BLUD RSUD Karanganyar

IMG 20260730 23es4622
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, didampingi Kanit III Tipikor dan Kasie Humas tunjukan barang bukti terkait penipuan karyawan RSUD yang melibatkan oknum ASN.

Kabar Karanganyar, – Modus mengaku memiliki “orang dalam” kembali memakan korban. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu RSUD di Kabupaten Karanganyar bersama dua rekannya yang merupakan pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar diduga berhasil memperdaya sedikitnya tiga warga dengan iming-iming bisa diterima sebagai tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karanganyar.

Janji tersebut ternyata hanya kedok untuk menguras uang para korban hingga ratusan juta rupiah. Kini ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Karanganyar dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Srikadiyono saat konferensi pers di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (30/7/2026), menjelaskan ketiga tersangka berinisial W, D, dan E memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

W, yang merupakan seorang ASN dengan jabatan kepala seksi di salah satu RSUD di Karanganyar, disebut menjadi tokoh utama yang meyakinkan korban. Ia mengaku mempunyai akses dan kedekatan dengan pihak yang dapat meloloskan peserta menjadi pegawai BLUD. Sementara D dan E, yang merupakan pegawai PPPK di lingkungan Pemkab Karanganyar, bertugas mencari calon korban sekaligus menjadi perantara penerimaan uang.

Untuk membuat skenario mereka tampak meyakinkan, para tersangka bahkan menggelar wawancara layaknya proses seleksi resmi. Korban dipanggil ke ruang rumah sakit di luar jam dinas untuk menjalani wawancara formal. Dalam proses tersebut korban juga diminta merahasiakan seluruh tahapan yang dijalani, termasuk tidak memperlihatkan berkas kepada siapa pun dengan alasan proses rekrutmen bersifat khusus.

Korban kemudian percaya dan menyerahkan uang sebagai syarat agar dapat diterima menjadi pegawai BLUD. Salah satu korban diketahui menyerahkan uang sebesar Rp100 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer. Namun hingga waktu yang dijanjikan, yakni Desember 2025, korban tak kunjung diterima bekerja dan uang yang telah disetorkan juga tidak dikembalikan.

Dari hasil penyidikan, uang hasil penipuan tersebut dibagi di antara para tersangka. E menerima sekitar Rp40 juta, D memperoleh antara Rp20 juta hingga Rp30 juta, sedangkan sisanya dikuasai W dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar. Penyidik Unit III Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi sebelum akhirnya menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka.

Polisi mengungkap hingga kini telah teridentifikasi tiga korban yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Karanganyar. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, berkisar antara Rp80 juta hingga Rp100 juta.

Dalam proses penyidikan juga terungkap bahwa sebelum laporan polisi dibuat, para tersangka sempat mengembalikan uang kepada dua korban lainnya. Namun pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana sehingga proses hukum tetap berjalan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang Perbuatan Curang. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal empat tahun penjara.

Polres Karanganyar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan menjadi ASN, PPPK maupun pegawai BLUD dengan meminta sejumlah uang. Seluruh proses rekrutmen pemerintah dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku. (Hds/K2)