Kabar Karanganyar, — Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) belum menyerah mengejar dugaan keterlibatan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam perkara tindak pidana korupsi Masjid Agung Madaniyah. Setelah kali ini pengakuan praperadilan Kelima kalinya kembali ditolak PN Karanganyar.
Langkah hukum LP3HI kembali kandas.Pengajuan praperadilan untuk kelima kalinya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar ditolak majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (5/10/2026).
Meski kalah untuk kelima kalinya, kuasa hukum Arif Sahudi dari tersebut Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya tetap akan mengawal proses penyidikan yang diyakini masih membuka peluang penetapan tersangka baru.
“Kami menghormati putusan meskipun tetap kecewa,” kata Boyamin usai persidangan.
Menurut Bunyamin, titik persoalan saat ini berada pada proses pemeriksaan Juliyatmono. Ia menyebut Juliyatmono sebelumnya telah dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, namun meminta penundaan dan hingga kini belum dipanggil kembali untuk kedua kalinya.
LP3HI menilai pemanggilan tersebut penting karena penyidikan yang kembali dibuka Kejari Karanganyar setelah ekspos perkara diduga mengarah pada kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kalau saya, tujuannya memang kepada Juliyatmono. Karena saksi-saksi yang dipanggil itu saksi-saksi lama. Ujung pemeriksaannya adalah pemanggilan Juliyatmono,” ujarnya.
Boyamin mengatakan pihaknya akan segera berkirim surat kepada Kejari Karanganyar agar kembali memanggil Juliyatmono.
Jika kembali mangkir, LP3HI meminta kejaksaan menempuh upaya paksa berupa surat perintah membawa.
“Kalau tidak hadir, masih mangkir lagi, harus ditempuh upaya paksa. Kalau itu tidak dilakukan, berarti terjadi penundaan yang tidak sah,” tegasnya.
Langkah tersebut, lanjut Bunyamin, menjadi bagian dari rangkaian upaya LP3HI untuk membuktikan dugaan undue delay atau penundaan tidak sah dalam proses hukum perkara tersebut.
Jika langkah itu kembali tidak dilakukan Kejari Karanganyar, LP3HI mengancam akan kembali menggugat melalui praperadilan untuk keenam kalinya dalam waktu sekitar satu bulan.
“Kita hanya ingin membuktikan kepada hakim bahwa Kejari ini undue delay, penundaan yang tidak sah,” katanya.
Dalam gugatan berikutnya, LP3HI juga berencana menambah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai Termohon II.
Tak berhenti di pengadilan, LP3HI juga akan melaporkan Kejari Karanganyar kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidakadilan dalam proses penetapan tersangka.
Bunyamin menilai dugaan keterlibatan Juliyatmono perlu ditelusuri karena dalam perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah terdapat rangkaian fakta persidangan yang menurutnya menyebut adanya aliran uang sekitar Rp4,5 miliar.
Ia juga menyoroti proses lelang proyek yang menurut panitia semestinya tidak dapat dilanjutkan, namun dalam rangkaian dakwaan dan persidangan disebut terdapat perintah kepada pihak tertentu untuk mengumumkan pemenang lelang.
“Di dalam dakwaan jaksa ditentukan bahwa uang itu mengalir Rp4,5 miliar kepada siapa. Itu harus ditelusuri, apakah terkait korupsi atau tidak, termasuk dugaan suap atau gratifikasi,” ujarnya.
LP3HI kini memilih tidak berhenti setelah praperadilan kelima ditolak. Bagi mereka, putusan tersebut bukan akhir dari upaya mengejar siapa saja yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi Masjid Agung Madaniyah.
Sementara itu, perkara utama tersebut sebelumnya telah menjerat empat orang sebagai tersangka dan telah berproses hingga persidangan. LP3HI kini mendorong Kejari Karanganyar untuk menuntaskan pemeriksaan pihak-pihak lain yang dinilai masih berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut. (Hds/K2)












