Kabar Karanganyar, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan korban dapat memasukkan anaknya menjadi pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Dalam aksinya, tersangka berinisial MH berhasil meraup uang korban hingga mencapai Rp80 juta.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Polres Karanganyar, Senin (15/6/2026), yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono.
AKP Wikan menjelaskan, tersangka MH merupakan warga Kecamatan Mojogedang yang bekerja sebagai pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karanganyar. Dengan memanfaatkan kepercayaan korban, MH mengaku memiliki koneksi yang dapat membantu meloloskan anak korban menjadi pegawai non-ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki jalur dan koneksi untuk memasukkan anak korban menjadi pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah,” terang AKP Wikan.
Berawal dari rayuan tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku. Pada 7 Juni 2023, korban memberikan uang muka sebesar Rp8 juta melalui seorang perantara berinisial HS. Selanjutnya, pada 19 Juni 2023, korban melunasi pembayaran sebesar Rp72 juta kepada tersangka MH.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp80 juta,” jelasnya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan membuat kuitansi serta surat perjanjian sebagai bukti penyerahan uang. Dalam dokumen tersebut, pelaku menjanjikan anak korban akan mulai bekerja pada Oktober 2023.
Namun kenyataannya, hingga waktu yang dijanjikan terlewati, anak korban tidak pernah diterima bekerja sebagaimana yang dijanjikan. Uang yang telah diserahkan pun tidak kunjung dikembalikan sehingga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap bahwa seluruh uang yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak ditemukan adanya aliran dana kepada pejabat atau pihak lain sebagaimana yang sebelumnya diklaim oleh pelaku.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi dan tidak diserahkan kepada pihak mana pun,” ujar AKP Wikan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa tersebut secara menyeluruh. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.
AKP Wikan menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MH menjalankan aksinya seorang diri dan tidak mencatut ataupun melibatkan pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Polres Karanganyar juga berencana membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban praktik serupa. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Kami mengimbau masyarakat apabila pernah mengalami atau mengetahui praktik penipuan dengan modus penerimaan pegawai melalui jalur tidak resmi agar segera melapor ke Polres Karanganyar. Jangan mudah percaya terhadap janji dapat meloloskan seseorang menjadi pegawai dengan membayar sejumlah uang,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan bahwa seluruh proses rekrutmen pegawai pemerintah maupun non-ASN harus melalui mekanisme dan prosedur resmi yang telah ditetapkan. Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran kelulusan instan melalui jalur koneksi atau perantara yang meminta imbalan uang dalam jumlah besar. (Hds/K2)












