Kabar Karanganyar, – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Karanganyar menolak permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan tersangka MH dalam perkara dugaan penipuan penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Meski korban telah menerima pengembalian kerugian sebesar Rp80 juta dan kedua belah pihak sepakat berdamai, penyidik menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga proses hukum tetap berlanjut hingga tahap penuntutan.
Berkas perkara MH telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Asmara, mengatakan upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice memang sempat diajukan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.
“Memang ada upaya perdamaian antara korban dengan tersangka, namun setelah dilakukan kajian, permohonan restorative justice tidak memenuhi persyaratan. Karena itu proses hukum tetap dilanjutkan hingga pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Iptu Anjar. Kamis (23/07/2026)
Dokumen Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama yang diperoleh Kabar Karanganyar menunjukkan bahwa upaya damai sebenarnya telah dilakukan sejak 19 Juni 2026. Dalam surat tersebut, tersangka Muchlis Hadiyanto dan korban Ngadiman, S.Pd sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan atas laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp80 juta, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/39/V/2026/SPKT/Polres Karanganyar/Polda Jawa Tengah tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam kesepakatan itu, Muchlis menyatakan bersedia mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp80 juta. Surat tersebut juga mencatat korban telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp70 juta pada 19 Juni 2026, sedangkan sisa Rp10 juta disepakati untuk dibayarkan pada tahap berikutnya. Setelah pengembalian dana dilakukan, kedua belah pihak sepakat mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kuasa hukum MH, Fathur Siddiq, mengatakan seluruh kewajiban kliennya kini telah dipenuhi. Menurutnya, pembayaran tahap kedua sebesar Rp10 juta telah direalisasikan pada 30 Juni 2026, sehingga total kerugian korban sebesar Rp80 juta telah dikembalikan sepenuhn GBya.
“Permohonan restorative justice kami ajukan karena kerugian korban sudah dikembalikan seluruhnya, kedua belah pihak telah berdamai, saling memaafkan, dan tidak ada unsur pemaksaan dalam perkara ini,” kata Fathur.
Meski demikian, penolakan permohonan restorative justice di tingkat penyidikan membuat perkara tetap berjalan. Kini, setelah pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, kuasa hukum kembali mengupayakan agar penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dapat dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan. Keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Karanganyar. (Hds/K2) .












