DAERAH  

Korupsi Masjid Agung Madaniyah, Kejari Karanganyar Pulihkan Kas Negara Rp5,69 Miliar

IMG 20261106 153149
Kajari Karanganyar Abdurrahman, bersama Kasi Intelegent Bonar David Y, Kasi Pidsus Bimo Bayu Aji kembalikan uang denda dan pengganti ke Kas negara dari dua orang terpidanan kasus korupsi Masjid Agung.

Kabar Karanganyar, – Kerugian keuangan negara lebih dari Rp5 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar mulai dipulihkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berhasil menuntaskan pengembalian uang pengganti dan denda dari dua terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dua terpidana tersebut yakni TriHasto Cahyono dan Sunarto. Total uang yang berhasil dipulihkan dari keduanya mencapai lebih dari Rp5,69 miliar, terdiri atas uang pengganti dan denda yang selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Abdurahman, mengatakan pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap perkara korupsi pekerjaan pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2020-2021.

“Pada hari ini, 6 November 2026, Alhamdulillah kita tuntaskan penyetoran uang pengganti terhadap perkara Masjid Agung dari dua terpidana yang telah mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Agung, yakni saudara Triastro dan Sunarto,” ujar Abdurahman, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan putusan MA Nomor 9949 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 2 September 2026, terpidana Triastro Cakiano telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp4.690.940.966,36.

Sementara itu, terpidana Sunarto berdasarkan putusan MA Nomor 9950 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp500 juta. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui rekening penampungan Kejaksaan Negeri Karanganyar di Bank BNI Cabang Surakarta.

Rinciannya, angsuran pertama sebesar Rp105 juta, angsuran kedua Rp150 juta, dan angsuran ketiga Rp245 juta. Dengan demikian, total pembayaran Sunarto mencapai Rp500 juta.

Abdurahman menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan badan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan.

Menurut dia, pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam menuntaskan penanganan perkara korupsi, sehingga uang negara yang telah diselewengkan dapat kembali masuk ke kas negara.

Meski demikian, pemulihan kerugian negara dalam perkara Masjid Agung Madaniyah belum sepenuhnya selesai. Dari lima terpidana, baru dua orang yang telah menuntaskan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda.

“Kami minta dukungan juga. Ini menjadi trigger bagi terpidana lainnya. Dalam putusannya terdapat kewajiban uang pengganti yang juga disubsider dengan pidana penjara. Kami mengimbau agar segera mengembalikan uang pengganti dan dendanya,” tegasnya.

Di sisi lain, Kejari Karanganyar juga mulai mengembangkan penanganan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan hingga putusan Mahkamah Agung.

Abdurahman mengungkapkan, seorang berinisial JM yang merupakan mantan Bupati Karanganyar telah dua kali dipanggil penyidik. Pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

Saat ini, kejaksaan tengah mempersiapkan serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Betul sekali, saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami mengacu pada fakta-fakta hukum yang berkembang dalam persidangan hingga putusan MA. Penguatan alat bukti akan kami lakukan secara maksimal dan optimal,” jelasnya.

Langkah tersebut membuka babak lanjutan penanganan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Kejari Karanganyar memastikan proses hukum terus berjalan, sekaligus mendorong pemulihan kerugian keuangan negara dari para pihak yang telah dijatuhi putusan pengadilan. (Hds/K2)