Dinar Mulia Diduga Alihkan Dana Nasabah ke Bisnis Emas, Arus Kas Macet hingga Rp28 Miliar Dipersoalkan

IMG 20260914 WA0086(1)
Jadi Sukarna kuasa hukum nasabah BMT Dinar Mulia yang menuntut pengembalian investasi mereka di Dinar Mulia.

Kabar Karanganyar, — Persoalan BMT Dinar Mulia memasuki babak baru. Dana simpan pinjam yang semestinya berputar untuk kepentingan anggota dan nasabah diduga dialihkan ke unit usaha emas pribadi milik pengelola berinisial Umi. Dugaan pengalihan dana tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik setelah perkara BMT Dinar Mulia naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum 112 korban, Kadi Sukarna, mengungkapkan persoalan mulai mencuat ketika arus kas BMT Dinar Mulia mengalami kemacetan sejak 2025. Padahal, pada tahun sebelumnya masih tercatat adanya kas BMT yang nilainya sekitar Rp28 miliar.

Kondisi tersebut membuat para nasabah kesulitan menarik kembali dana yang mereka tempatkan di Dinar Mulia. Dari perkara yang ditangani Kadi, sedikitnya 112 korban mengaku mengalami kerugian dengan nilai sekitar Rp13 miliar. Sementara itu, jika dihitung secara keseluruhan, nilai dana yang dituntut untuk dikembalikan kepada para nasabah diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

“Yang kami dampingi ada 112 korban dengan total kerugian sekitar Rp13 miliar. Kalau secara keseluruhan, kerugiannya diperkirakan mencapai Rp28 miliar,” kata Kadi Sukarna saat memberikan perkembangan perkara.

Menurut Kadi, penyidik saat ini tengah mendalami dugaan adanya aliran dana dari kegiatan simpan pinjam Dinar Mulia menuju usaha emas pribadi milik Umi. Persoalannya, unit usaha emas tersebut disebut tidak tercatat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bagian dari pengelolaan resmi BMT.

Temuan tersebut menjadi penting karena menyangkut hubungan antara dana anggota, aset koperasi atau BMT, serta aset yang berada di unit usaha emas. Penyidik kini masih menelusuri bagaimana mekanisme aliran dana tersebut dan siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaannya.

“Ada indikasi aliran dana dari simpan pinjam Dinar Mulia ke usaha emas pribadi. Ini yang sedang didalami penyidik, termasuk status usaha emas tersebut,” ujarnya.

Kadi mengatakan terdapat ketidaksinkronan antara aset yang tercatat sebagai milik Dinar Mulia dengan aset bergerak yang berada di unit usaha emas. Karena itu, penyidik juga tengah memastikan apakah aset yang berada dalam unit usaha tersebut secara hukum dapat dikategorikan sebagai bagian dari aset yang dapat disita untuk kepentingan penyelesaian perkara.

Di sisi lain, pihak Dinar Mulia disebut sempat menawarkan jalan mediasi kepada para korban. Namun, tawaran tersebut belum memberikan kepastian pengembalian dana secara utuh.

Kadi menyebut terdapat delapan sertifikat yang ditawarkan sebagai bagian dari penyelesaian. Persoalannya, seluruh sertifikat tersebut masih berstatus sebagai agunan bank. Nilai taksirannya juga disebut hanya sekitar Rp8 miliar, jauh di bawah total dana yang dituntut para korban.

“Kalau aset yang ditawarkan delapan sertifikat, itu masih menjadi agunan bank. Nilai taksirannya sekitar Rp8 miliar. Sementara kerugian keseluruhan yang harus dikembalikan sekitar Rp28 miliar,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, para korban masih menunggu proses hukum berjalan. Terlebih, perkara saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan penggeledahan telah dilakukan penyidik untuk mencari serta mengamankan barang bukti tambahan.

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, penyidik disebut tengah mengumpulkan alat bukti dan mendalami sejumlah temuan sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Bagi para korban, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa pengembalian dana. Mereka mempertanyakan bagaimana dana yang sebelumnya tercatat dalam sistem keuangan BMT bisa mengalami kemacetan hingga menyebabkan simpanan nasabah tidak dapat dicairkan.

Kadi menegaskan, pihaknya menyerahkan proses penyidikan kepada aparat penegak hukum. Namun, para korban berharap seluruh aliran dana dan keberadaan aset yang berkaitan dengan Dinar Mulia dapat dibuka secara terang sehingga dana nasabah dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang penting sekarang seluruh aliran dana harus dibuka. Termasuk apakah aset usaha emas itu berkaitan dengan dana Dinar Mulia atau tidak. Itu yang sedang kami tunggu dari proses penyidikan,” pungkas Kadi. (Hds/K2)