Kabar Karanganyar, – Dua pekerja proyek perbaikan atap diamankan Satreskrim Polres Karanganyar setelah diduga mencuri kabel di area PT Tantra Textile Industri Unit 3, Desa Sawahan, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Aksi tersebut diketahui pada Minggu (19/7/2026) dan kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Srikadiyono mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan yang merasa kehilangan sejumlah kabel di beberapa lokasi produksi. Laporan resmi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, dua orang yang bekerja sebagai pekerja luar untuk memperbaiki atap di PT Tantra Textile Industri Unit 3 diduga memanfaatkan akses mereka di dalam kawasan pabrik untuk melakukan pencurian kabel,” ujar AKP Wikan dalam laporan resminya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SR alias Bengkong (34), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan WW alias Bagong (31), warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Keduanya bukan merupakan karyawan perusahaan, melainkan pekerja dari pihak luar yang saat itu mengerjakan perbaikan atap bangunan pabrik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kabel yang dicuri berada di beberapa titik penting, di antaranya ruang Weaving, ruang Spinning, serta area Panel Trafo. Polisi menduga para tersangka memotong kabel menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan, kemudian mengupas kulit kabel untuk mengambil bagian yang memiliki nilai jual.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Karanganyar turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua tang catut, sebuah cutter, tas hitam, beberapa plastik dan karung berisi kulit kabel, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, helm, jaket, hingga uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/58/VII/2026/SPKT/Polres Karanganyar/Polda Jawa Tengah tertanggal 23 Juli 2026. Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKP Wikan menambahkan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Seluruh rangkaian penyidikan terus kami lengkapi hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (Hds/K2)












