Kabar Karanganyar, – Polres Karanganyar kembali membongkar mata rantai dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama MH, salah satu pegawai BUMD di Kabupaten Karanganyar. Seorang pria berinisial H, mantan tenaga harian lepas (THL) di DPRD Karanganyar yang diduga berperantersangka calo pegawai atau penghubung korban dengan MH, kini resmi menjadi tersangka.
Atas peran yang tersebut H ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Karanganyar, Jumat (4/9/2026).
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara yang dilaporkan melalui Laporan Polisi (LP) Nomor 39 pada Mei 2026 tersebut.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah memproses satu tersangka dalam perkara tersebut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam pengembangan penyidikan, nama H kemudian muncul. Penyidik mendalami peran pria yang pernah bekerja sebagai THL di lingkungan DPRD Karanganyar itu, terutama terkait dugaan keterlibatannya dalam mempertemukan korban dengan MH.
“H diperiksa, kemudian hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Wikan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, H diduga berperan mengenalkan korban kepada MH. Peran tersebut kini menjadi bagian penting yang didalami penyidik untuk mengurai bagaimana rangkaian perkara tersebut berlangsung hingga korban mengalami kerugian.
Penahanan H sekaligus menambah babak baru dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret nama MH. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat apabila dalam proses pengembangan perkara ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini kini tidak lagi berhenti pada satu nama. Polisi tengah membongkar satu per satu mata rantai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
H untuk sementara harus menjalani proses hukum di Rutan Polres Karanganyar sembari penyidik menuntaskan pemberkasan dan tahapan penyidikan selanjutnya. (Hds/K2)












