BMT Dinar Mulia Karanganyar Digeledah, Polisi Dalami Laporan D dan 128 Nasabah Lain

IMG 20260908 135941
Tim SATRESKRIM Polres Karanganyar yang di pimpin Kasat reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono masuk ke kantor BMT Dinar Mulia untuk lakukan penggeledahan.

Kabar Karanganyar, – Penyidikan terhadap perkara dugaan penyelewengan dana nasabah di BMT Dinar Mulia memasuki tahap pengumpulan alat bukti. Satreskrim Polres Karanganyar menggeledah kantor BMT Dinar Mulya di wilayah Cangakan, Karanganyar, Selasa (8/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk buku Rapat Anggota Tahunan (RAT) periode 2010 hingga 2013, buku tabungan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti atas laporan dugaan tindak pidana perbankan atau koperasi yang berkaitan dengan dana nasabah.

“Ini bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti. Kami melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara,” kata Wikan saat ditemui di kantor BMT Dinar Mulya, Selasa (8/9/2026).

Penggeledahan tersebut bermula dari laporan seorang korban berinisial D. Korban mengaku tidak dapat mencairkan deposito berjangka senilai Rp219 juta yang telah jatuh tempo pada Desember 2024.

Dari proses penyidikan yang berjalan, perkara ini ternyata tidak hanya menyangkut satu nasabah. Polisi telah menerima laporan serupa dari sekitar 128 orang lainnya yang mengaku mengalami kerugian yang sama dengan apa yang telah dilaporkan nasabah berinisial D tersebut.

Jumlah kerugian dari para nasabah tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

“Selain pelapor, ada sekitar 128 orang yang sudah melaporkan kepada penyidik. Untuk nilai kerugiannya masih kami hitung,” ujar Wikan.

Penggeledahan menjadi langkah lanjutan setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih awal. Polisi kini berupaya menelusuri dokumen serta administrasi BMT untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kondisi kantor BMT Dinar Mulya sendiri saat didatangi penyidik diketahui sudah tidak beroperasi.

Pemilik BMT berinisial U juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hingga penggeledahan dilakukan, polisi belum menetapkan U sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai saksi. Untuk tersangka belum ada,” tegas Wikan.

Setelah penyitaan dokumen, penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah diamankan. Polisi juga berencana memeriksa saksi ahli guna memperjelas aspek hukum dalam perkara tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah perkara tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana perbankan, koperasi, maupun dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan para korban.

Penyidik memastikan proses hukum masih berjalan. Seluruh dokumen yang disita akan dipelajari dan dicocokkan dengan keterangan para korban maupun saksi lainnya sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya. (Hds/K2)