Satresnarkoba Karanganyar Gaspol, 35,95 Gram Sabu Disita dari 3 Pelaku

IMG 20261008 WA0057
Kasat ResNarkoba Polres Karanganyar bersama Kasie Humas polres Karanganyar dalam giat pres rilis perkara narkoba.

Kabar Karanganyar, — Satresnarkoba Polres Karanganyar makin mengencangkan desakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang September 2026, polisi membongkar dua perkara narkotika dan menciduk tiga tersangka dengan barang bukti sabu mencapai 35,95 gram.

Tak hanya sabu. Polisi juga menyita ganja kering sekitar 0,8 gram, tembakau sintetis 0,49 gram, satu butir inex, timbangan digital, plastik klip, bong, satu sepeda motor serta tiga unit handphone.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., dalam press release pengungkapan perkara tindak pidana narkotika periode September 2026.

Kasus pertama menjadi pengungkapan dengan barang bukti terbesar. Polisi bergerak ke sebuah kamar kos di Dukuh Sawahan, Kecamatan Jaten, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dua orang, RPP alias Panji dan RNH alias Ciwir, diamankan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat bervariasi.

Polisi juga menemukan ganja kering, satu butir yang diduga inex, timbangan digital, plastik klip, alat hisap atau bong, telepon seluler hingga sepeda motor.

Dari pengungkapan ini, polisi mengendus pola distribusi yang tidak sekadar menyimpan narkotika. Sabu yang diterima kemudian dipecah menjadi paket-paket lebih kecil untuk diedarkan kembali. Sebagian barang juga ditempatkan di titik-titik tertentu yang telah ditentukan.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Primadhana.

Gebrakan berikutnya dilakukan polisi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Kali ini, petugas menyasar sebuah rumah di Dukuh Telap, Desa Karang, Kecamatan Karangpandan.

Seorang tersangka berinisial AAK alias Oshin diamankan. Dari tangannya, polisi menyita satu bungkus plastik berisi tembakau sintetis dengan berat kotor sekitar 0,49 gram serta satu unit handphone.

AAK disebut membeli tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan dikategorikan sebagai penyalahguna.

Dari dua perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Karanganyar mengamankan 35,95 gram sabu, 0,49 gram tembakau sintetis, 0,8 gram ganja kering dan satu butir inex. Tiga tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Untuk perkara di Jaten, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1), dengan dakwaan subsider ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal terkait lainnya.

Ancaman Pasal 114 ayat (2) tersebut tergolong berat. Pelaku peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar.

Sementara ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar bagi pihak yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Polisi Minta Warga Tak Tutup Mata

Perang terhadap narkoba, kata Primadhana, tidak mungkin hanya dibebankan kepada polisi. Lingkungan masyarakat menjadi mata dan telinga penting untuk memutus peredaran narkotika sebelum semakin meluas.

Karena itu, masyarakat diminta tidak memilih diam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang mengarah pada transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah narkotika semakin merusak generasi muda,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para orang tua agar tidak lengah terhadap perubahan lingkungan pergaulan anak. Pencegahan sejak dini dinilai menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

Satresnarkoba Polres Karanganyar memastikan penindakan akan terus digencarkan. Bukan hanya pengguna, tetapi juga pihak-pihak yang bermain di belakang peredaran narkotika menjadi sasaran penegakan hukum. (Hds/K2)