Rp135 Juta Mandek, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Aliran Dana BMT Alfa Dinar

IMG 20261001 194554
RDP Law Office, R. Dading Pandecta Purba, S.H dan Ristanto Djoyohadikusumo, S.H, dampingi nasabah Alfa Dinar saat laporkan perkara dana nasabah macet di Polres Karanganyar.

Kabar Karanganyar, — Penetapan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah KSPPS BMT Alfa Dinar Karangpandan diapresiasi kuasa hukum korban. Namun, proses hukum dinilai tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Polisi didorong mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana nasabah dan pihak-pihak yang diduga berkaitan.

Kuasa hukum korban N dari RDP Law Office, R. Dading Pandecta Purba, S.H dan Ristanto Djoyohadikusumo, S.H, mengatakan penetapan tersangka menjadi langkah penting untuk mengungkap dugaan pidana di balik macetnya dana nasabah.

“Menurut kami, apa yang sudah dilakukan BMT Alfa Dinar masuk dalam suatu peristiwa hukum yang mengarah pada delik pidana,” kata Dading, Rabu (30/9/2026).

N sendiri memiliki dana sekitar Rp135 juta yang ditabung sejak 2018 melalui skema tabungan berjangka. Saat jatuh tempo pada 1 Juli 2025, dana tersebut tak kunjung dapat dicairkan.

Menurut Dading, N telah menghubungi pihak BMT pada 7 Juli 2025 untuk menanyakan pencairan, tetapi tidak memperoleh kepastian.

“Uang yang ditabung dalam tabungan berjangka tersebut tidak dapat diambil para nasabah, termasuk klien kami,” ujarnya.

Perkara Alfa Dinar kini menyeret tiga pengurus sebagai tersangka, yakni J selaku ketua sekaligus pemilik koperasi, S sebagai bendahara, dan SH sebagai sekretaris.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena J diketahui merupakan suami UM, ketua sekaligus pemilik KSPPS BMT Dinar Mulia yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terpisah.

Kanit III/Tipidkor Satreskrim Polres Karanganyar Iptu Anjar Wardoyo mengatakan perkara Alfa Dinar bermula dari laporan dua nasabah dengan kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Namun, jumlah korban masih berpotensi bertambah.

“Selain kedua korban yang melapor, masih banyak juga nasabah yang menjadi korban dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Anjar.

Polisi telah menyita 18 barang bukti dalam perkara Alfa Dinar, termasuk uang tunai lebih dari Rp41,8 juta dan tujuh sertifikat tanah yang tersebar di Solo, Sukoharjo, Ponorogo dan Karanganyar.

Sementara dalam perkara BMT Dinar Mulia, polisi telah menerima laporan dari 134 nasabah dengan kerugian sementara lebih dari Rp15,5 miliar serta menyita 91 barang bukti.

Menurut polisi, pola kedua perkara memiliki kemiripan. Dana nasabah ditempatkan dalam tabungan maupun deposito dengan sistem bagi hasil, tetapi kemudian sulit ditarik. Salah satu dugaan penggunaan dana adalah pembelian aset tanpa persetujuan nasabah.

“Mengenai dana nasabah yang tidak bisa ditarik, salah satunya karena dananya dibelikan aset oleh pemilik koperasi, tanpa persetujuan nasabah selaku anggota koperasi,” jelas Anjar.

Titik inilah yang kini dinilai penting untuk dibuka lebih jauh. Ristanto Djoyohadikusumo S.H yang juga merupakan tim kuasa hukum nasabah N menyatakan berharapnya tentang pengembangan perkara dari penyidik, yang telah mengungkap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menelusuri ke mana dana nasabah mengalir, bagaimana digunakan, serta siapa saja pihak yang berkaitan dengan aliran dana tersebut.

“Kami selaku tim penasihat hukum korban N menunggu bagaimana hal tersebut akan dikembangkan lagi oleh pihak Reskrim Polres Karanganyar,” katanya.

Empat tersangka dalam dua perkara tersebut belum ditahan dan diwajibkan menjalani wajib lapor. Polisi menyebut penahanan masih mempertimbangkan persyaratan formal, materiil, subjektif dan objektif.

Bagi para korban, pengembangan penyidikan kini menjadi harapan baru. Sebab di balik miliaran rupiah dana yang tersangkut, masih ada satu pertanyaan besar yang menunggu jawaban: ke mana sebenarnya dana nasabah mengalir? (Hds/K2)