Dituntut 4 Bulan, Terdakwa Kasus Tipu/Gelap Pengisian Non-ASN Minta Tak Dipenjara

IMG 20260921 WA0301
Tim kuasa hukum MH Terdakwa perkara tipu/gelap pegawai non - ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Karanganyar.

Kabar Karanganyar, – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengisian pegawai non-ASN di lingkungan organisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, MH, melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana pengawasan atau kerja sosial, bukan pidana penjara.

Permohonan tersebut disampaikan dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, oleh kuasa hukum terdakwa M. Nur Aji Basuki,SH,MH dan Jati Kani Parnoto, SH, CMSP, CNSP, Senin (21/9/2026).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut MH dengan pidana badan selama empat bulan penjara.

Melalui pledoinya, penasihat hukum terdakwa Jati Kami Parnoto meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dinilai meringankan. Salah satunya adalah iktikad baik terdakwa yang disebut telah mengembalikan seluruh kerugian kepada korban.

Selain itu, penasihat hukum juga menyampaikan kondisi pribadi MH yang merupakan orang tua tunggal dengan dua anak yang masih membutuhkan pengasuhan.

Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, penasihat hukum memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk pidana pengawasan maupun kerja sosial sebagai bentuk hukuman percobaan.

“Permohonan kami agar majelis hakim mempertimbangkan pidana pengawasan atau kerja sosial sebagai alternatif pidana,” demikian pokok pembelaan yang disampaikan M. Nur Aji Basuki,SH,MH dan Jati Kani Parnoto, SH, CMSP, CNSP.

Dalam pledoi tersebut, upaya penyelesaian secara damai atau restorative justice juga menjadi salah satu poin yang disampaikan kepada majelis hakim.

Penasihat hukum menyebut upaya perdamaian telah diajukan sejak awal proses penahanan. Pengembalian kerugian kepada korban juga disebut menjadi bagian dari iktikad terdakwa untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Meski demikian, permohonan tersebut sepenuhnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Sidang perkara tersebut masih berproses. Setelah pembacaan pledoi, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan akhir.

Dengan demikian, status MH masih sebagai terdakwa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Hds/K2)