Kabar Karanganyar, — Aksi pencurian sepeda motor di sebuah toko modern kawasan Dawung, Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada hari Selasa (15/09/2026) pagi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Putih Resmob Polres Karanganyar berhasil membekuk pelaku kurang dari 12 jam setelah aksi pencurian terjadi.
Dua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut turut diamankan polisi. Masing-masing satu unit Honda Beat bernomor polisi AD 6395 BGT dan satu unit Suzuki Smash bernomor polisi AD 2371 LU.
Kasus ini bermula ketika Oktiansah (35), seorang karyawan warung sate Bejo yang lokasi dekat tempat kejadian perkara.
Bermaksud mampir ke toko modern tersebut sekitar pukul 05.45 WIB. Korban hendak membeli kopi setelah sarapan.
Motor Honda Beat miliknya diparkir di halaman toko. Oktiansah kemudian masuk ke dalam minimarket. Ia mengaku hanya meninggalkan motornya dalam waktu sekitar lima menit.
“Cuma sekitar lima menit saya tinggal masuk beli kopi. Kunci kontak juga saya bawa,” ujar Oktiansah.
Namun, saat keluar dari toko, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
“Saya keluar, motornya sudah tidak ada,” katanya.
Oktiansah mengaku sempat berupaya memastikan apakah aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas. Namun, upayanya meminta rekaman CCTV tidak membuahkan hasil.
“Saya sempat minta CCTV, tapi ternyata tidak ada,” ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaten. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim URC Macan Putih bersama korban melakukan pengecekan lokasi untuk mengumpulkan informasi terkait hilangnya kendaraan tersebut.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim URC Macan Putih Polres Karanganyar kantongi identitas pelaku dan segera bergerak cepat memburu pelaku. Kurang dari 12 jam sejak kejadian, polisi akhirnya berhasil mengungkap aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu membuntuti korban hingga masuk ke Minimarket.
Pelaku kemudian mengamati situasi dari luar. Setelah memastikan korban berada cukup jauh dari sepeda motornya dan kondisi sekitar dianggap aman, pelaku kembali keluar dari toko.
Pelaku diduga tidak langsung membawa motor dengan cara dikendarai. Sepeda motor tersebut terlebih dahulu didorong menjauh dari lokasi untuk menghindari kecurigaan, kemudian dibawa ke tempat persembunyian.
Namun, aksi tersebut tak berlangsung lama. Gerak cepat Tim URC Macan Putih membuat keberadaan pelaku dan kendaraan hasil curian berhasil terlacak.
Dua unit sepeda motor kemudian diamankan sebagai barang bukti, yakni Honda Beat AD 6395 BGT milik korban dan Suzuki Smash AD 2371 LU yang merupakan sarana pelaku untuk melancarkan aksinya turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan kurang dari 12 jam itu membuat korban mengaku lega, terlebih sepeda motornya berhasil ditemukan.
“Saya berharap motor saya bisa kembali dan pelakunya diproses sesuai hukum,” ujar Oktiansah.
Dari kejadian tersebut, Oktiansah mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga kendaraan meski hanya ditinggal beberapa menit di tempat yang dianggap aman.
“Jangan merasa aman walaupun cuma sebentar ditinggal. Lebih baik tetap hati-hati dan pakai kunci ganda,” pesannya.
Kasus tersebut kini masih ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk mendalami modus dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya. (Hds/K2)












