Kabar Karanganyar, — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi alat berat di Karanganyar yang ditangani Satreskrim Polres Karanganyar kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Sementara itu, di tengah bergulirnya proses hukum menuju persidangan, tim kuasa hukum korban mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan langsung dengan aliran dana kasus penipuan tersebut.
Pelimpahan tersangka berinisial GW beserta barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026). Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menyampaikan bahwa penyidik telah menyelesaikan seluruh rangkaian pemberkasan perkara utama.
“Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari untuk segera disidangkan,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono saat dihubungi, Kamis (3/9/2026).
Usai menerima pelimpahan, Kejari Karanganyar langsung melakukan penahanan terhadap tersangka GW dan menitipkannya di Rutan Klas I Surakarta. Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara juga telah diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar untuk menunggu penetapan jadwal sidang.
“Berkas sudah kita terima. Tersangka langsung kita tahan. Tersangka kita titipkan ke Rutan Klas I Surakarta,” kata Bonar.
Kuasa Hukum Korban Bidik Dugaan TPPU dan Aset Rp6,9 Miliar
Di sisi lain, penanganan perkara ini berkembang ke ranah tindak pidana pencucian uang. Kuasa hukum para korban, Zainal Arifin, telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan TPPU ke Polres Karanganyar pada 31 Agustus 2026.
Laporan tersebut bertujuan melacak aliran dana kerugian 44 korban yang mencapai Rp6,9 miliar. Zainal menduga uang hasil kejahatan tersebut telah dialihkan oleh tersangka ke dalam bentuk aset, seperti rumah hingga kepemilikan saham di wilayah Karanganyar.
“Kita sudah mengajukan juga dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena kita menduga bahwa uang yang senilai Rp6,9 miliar itu dilarikan ke aset-aset yang lainnya,” tegas Zainal, Kamis (3/9/2026).
Ia menambahkan, penelusuran TPPU ini penting untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut menerima atau menguasai uang hasil penipuan. Jika aliran dana terbukti mengalir ke pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini. Meski laporan sudah diserahkan, pihak korban saat ini masih menunggu panggilan penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan.
Modus Investasi Tambang dan Peluang Restorative Justice
Kasus ini bermula dari penawaran investasi sektor pertambangan batu pecah berupa pembelian dua unit alat berat. Tersangka GW menjanjikan keuntungan sebesar 12 persen setiap bulan kepada para investor. Namun, janji pembagian hasil tersebut tidak pernah terealisasi hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Secara keseluruhan, tercatat ada 44 korban dengan total kerugian mencapai Rp6,9 miliar.
Meskipun berkas perkara utama sudah dilimpahkan ke kejaksaan, pihak korban mengaku tetap membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Zainal menyatakan opsi perdamaian bisa dipertimbangkan apabila tersangka menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian para korban.
“Kita melihat niat baik dari pihak tersangka. Kalau misalkan dari pihak tersangka itu ada niat baik untuk mengajukan RJ, tentu akan kita pertimbangkan,” ungkap Zainal.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka GW, Ari Santoso, menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Terkait langkah permohonan penangguhan penahanan, pihak kuasa hukum masih berkoordinasi intensif dengan tersangka dan keluarganya.
“Soal penangguhan penahanan, sedang kami berkomunikasikan dengan klien dan keluarga,” tutur Ari. (Hds/K2)












