Perkara MH Tetap Disidangkan, Pengembalian Uang Rp80 Juta Tak Hentikan Proses Hukum

IMG 20260727 182840
Petugas Unit Tipikor Polres Karanganyar gelandang tersangka MH ke Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk lanjutkan proses hukum.

Kabar Karanganyar, – Jalan hukum yang dihadapi MH, oknum karyawan PUDAM Tirta Lawu Karanganyar, dipastikan masih panjang. Meski telah mengembalikan uang sebesar Rp80 juta kepada korban dan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), perkara dugaan penipuan berkedok penempatan tenaga harian lepas (THL) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Karanganyar tetap bergulir ke Pengadilan Negeri Karanganyar.

Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan menjadi penanda bahwa kasus tersebut kini memasuki tahap pembuktian di persidangan. Seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak nantinya akan diuji di hadapan majelis hakim untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana terhadap MH.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menegaskan pengembalian kerugian yang dilakukan MH tidak menghapus dugaan tindak pidana. Menurutnya, mekanisme restorative justice juga tidak dapat diterapkan karena perkara telah memasuki tahap penuntutan dan resmi dilimpahkan ke pengadilan.

“Meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp80 juta, perkara tetap berjalan. Pengembalian kerugian tidak menghapus perbuatan pidana,” kata Bonar, Senin (27/7/2026).

Dalam perkara ini, MH didakwa melanggar ketentuan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, MH terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus yang menjerat MH bermula dari dugaan praktik penipuan berkedok rekrutmen tenaga harian lepas (THL). Korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji akan ditempatkan bekerja di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Karanganyar. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga akhirnya perkara dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan berlanjut ke proses penyidikan, penuntutan, hingga kini memasuki tahap persidangan.

Kuasa hukum MH, Fathur Sidiq, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang pertama.

“Kami mengikuti seluruh proses hukum. Sekarang tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang,” ujar Fathur.

Persidangan nanti akan menjadi forum bagi jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan terhadap MH, sementara tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaannya sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. (Hds/K2)