Resmi Jadi Tersangka Penipuan 6,9 Miliar, Kuasa Hukum Korban Inginkan GW Segera Ditahan

IMG 20260717 WA0097
Kuasa hukum korban penipuan investasi alat tambang tunjukan surat penetapan tersangka GW dari Polres Karanganyar.

Kabar Karanganyar, – Polres Karanganyar resmi menetapkan GW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi alat pertambangan batu pecah yang merugikan puluhan korban hingga mencapai Rp6,9 miliar. Meski status tersangka telah disandang, GW belum ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Kondisi tersebut menuai keberatan dari kuasa hukum para korban yang meminta penyidik segera melakukan penahanan untuk mengantisipasi potensi hilangnya barang bukti maupun menghambat proses pengembangan perkara.

Kuasa hukum korban, Zaenal Mustofa, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tipikor Polres Karanganyar menggelar perkara pada 9 Juli 2026. Selanjutnya, penetapan itu dituangkan dalam surat resmi Polres Karanganyar tertanggal 13 Juli 2026.

Menurut Zaenal, perkara tersebut bermula ketika GW menawarkan investasi alat berat pertambangan kepada rekan-rekan kuliahnya saat reuni. Para korban kemudian diminta membentuk PT Fosil 22 agar memiliki hubungan kerja sama dengan CV milik tersangka.

“Dari perjanjian itu investasi berupa dua unit alat berat dengan nilai total Rp6,9 miliar. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 12 persen setiap bulan,” ujarnya.

Namun setelah dana diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Bahkan saat pihak PT Fosil 22 melakukan pengecekan ke lokasi, dua alat berat yang menjadi objek investasi tidak ditemukan.

“Faktanya alat-alat tersebut tidak ada. Bahkan ada pengakuan dari pihak tersangka bahwa sebagian alat itu tidak dibelikan. Dari situlah akhirnya korban melaporkan perkara ini ke Polres Karanganyar,” jelasnya.

Zaenal mengapresiasi langkah penyidik Unit Tipikor Polres Karanganyar yang telah menetapkan GW sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik telah bekerja secara profesional hingga menemukan dugaan tindak pidana penipuan investasi.

Meski demikian, ia menyayangkan belum adanya penahanan terhadap tersangka. Berdasarkan informasi yang diterimanya, GW saat ini hanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

“Soal alasan belum dilakukan penahanan tentu menjadi kewenangan penyidik. Tetapi sebagai kuasa hukum korban, kami berharap tersangka segera ditahan karena perkara ini sudah cukup terang dan kerugian korban sangat besar,” tegasnya.

Selain nilai kerugian yang mencapai Rp6,9 miliar dengan jumlah korban sebanyak 44 orang, Zaenal juga menilai tidak ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan perkara di luar proses hukum maupun mengembalikan kerugian para korban.

“Sampai hari ini tidak ada niat baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian ataupun menempuh restorative justice. Karena itu kami akan mengajukan permohonan kepada penyidik agar dilakukan penahanan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan penggunaan sejumlah dokumen yang diduga palsu untuk meyakinkan para korban agar bersedia menanamkan modal. Temuan tersebut dinilai menguatkan adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada GW.

Kuasa hukum berharap penyidikan dapat segera dirampungkan dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar agar proses hukum dapat berlanjut hingga persidangan. Sementara itu, pihak korban juga meminta penyidik terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya barang bukti maupun aset yang berkaitan dengan dugaan penipuan investasi tersebut. (Hds/K2)