Oknum PNS Dan Direktur PT MAM Dituntut Berat Dalam Perkara Korupsi Masjid Agung

IMG 20251111 173524
Pintu masuk pengadilan Tipikor Semarang

Kabar Karanganyar, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar menuntut Sunarto, satu-satunya aparatur sipil negara (PNS) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, dengan pidana 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/01/2026).

Sunarto yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Sunarto dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp500 juta, yang telah dikembalikan sebagian sebesar Rp245 juta.

“Baru Sunarto yang melakukan pengembalian, sekitar Rp245 juta. Sementara kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp10 miliar, dan Sunarto sendiri dibebani uang pengganti Rp500 juta,” jelasnya

Dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT MAM Energindo, Ir. Ali Amri, menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat. JPU menuntut Ali Amri dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti sebesar Rp1.665.000.000.

“Ali Amri mengikuti jalannya persidangan secara daring,” paparnya.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya hadir langsung di ruang sidang. Tri Ari Cahyono, selaku investor subkontraktor, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng–DIY, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp355 juta, dengan ancaman pidana tambahan apabila tidak dibayarkan.

Terdakwa lain, Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, juga dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

JPU Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa tuntutan terhadap para terdakwa disesuaikan dengan peran dan kontribusi masing-masing dalam proyek pembangunan masjid tersebut. “Tuntutan bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya usai persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa pada persidangan berikutnya.(Hds/K2)