Tega Gondol Laptop dan HP Milik Tetangga, Pria di Popongan Terjerat Pidana

IMG 20260929 131522
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan oleh tim Resmob Polres Karanganyar.

Kabar Karanganyar, – Bertetangga sekampung tak menjamin seseorang luput dari niat dan aksi pencurian. Seorang pria berinisial D alias Bowo (37), warga Kenteng, Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggondol sejumlah barang elektronik berupa laptop,hp dan TV milik tetangganya sendiri.

D alias Bowo ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karanganyar bersama Tim Resmob setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Popongan.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Srikadiyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (28/9/2026) malam.

“Benar, terduga pelaku sudah berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Karanganyar dibantu Tim Resmob Polres Karanganyar,” Ungkap Wikan.

Kasus tersebut bermula pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban, Iman Santoso (45), meninggalkan rumah kontrakannya di Kenteng RT 001/RW 010, Kelurahan Popongan, untuk menuju Pondok Pesantren Ibnu Mubarok di Tegari, Kelurahan Gedong, Karanganyar.

Korban pergi untuk mengecek kondisi santri sekaligus mengambil uang titipan jajan dari orang tua santri.

Namun, sepulang dari pesantren sekitar pukul 19.45 WIB, korban mendapati kondisi rumah kontrakannya sudah tidak seperti semula. Pintu bagian belakang rumah ditemukan dalam keadaan terbuka.

Kecurigaan itu berujung pada pemeriksaan isi rumah. Sejumlah barang elektronik milik korban diketahui telah raib.

Barang yang hilang meliputi dua unit laptop, masing-masing merek Asus dan Dell, dua telepon genggam merek Infinix dan Vivo, serta satu unit televisi LED Panasonic berukuran 14 inci.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta,” Terangnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Karanganyar sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama.

Terduga Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian yang meresahkan korban tersebut.

AKP Wikan Srikadiyono menyampaikan, pengungkapan kasus dilakukan anggota Reskrim Polsek Karanganyar dengan dukungan Tim Resmob Polres Karanganyar.

Hasilnya, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial D alias Bowo di rumahnya, kawasan Kenteng, Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan atas laporan pencurian yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit laptop merek Asus dan Dell, dua unit ponsel merek Infinix dan Vivo, satu unit televisi LED Panasonic, serta sebuah obeng pipih bergagang hitam.

“Terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan. Penyidik juga telah meminta keterangan dari korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” Tambah Wikan.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai pencurian dengan pemberatan.

Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku guna mendalami perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian lantaran dugaan pencurian terjadi di lingkungan permukiman warga yang saling mengenal. Korban yang semula meninggalkan rumah untuk menjalankan aktivitas di pondok pesantren justru mendapati sejumlah barang berharganya hilang saat pulang.

Kini, dugaan pencurian yang menyebabkan kerugian sekitar Rp12 juta itu berujung pada proses hukum di Polres Karanganyar. (Hds/K2)