Kabar Karanganyar, – Direktur PT KMR, Joko Mukti Wijaya, memastikan produk Minyakita yang beredar di pasar komersial dalam kondisi aman untuk dikonsumsi dan tidak terkontaminasi bau solar. Menurutnya, produk yang sempat mengalami masalah kualitas merupakan minyak goreng yang diproduksi khusus untuk program bantuan pangan pemerintah dan tidak beredar di pasar umum.
Joko menjelaskan, perusahaan telah melakukan penelusuran internal setelah muncul keluhan terkait kualitas Minyakita di sejumlah daerah, seperti Tegal, Klaten, dan Karanganyar. Dari hasil evaluasi, ditemukan bahwa kendala hanya terjadi pada produk yang diproduksi pada periode 2 hingga 5 Juni.
“Produk yang mengalami kendala itu seluruhnya merupakan pasokan untuk bantuan pangan melalui Bulog. Jadi bukan produk yang dijual di pasar komersial. Untuk Minyakita yang beredar di pasar, kami pastikan aman dan tidak terkontaminasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama hampir tiga tahun memproduksi Minyakita dan bekerja sama dengan Bulog dengan total pasokan lebih dari 10.000 ton, baru kali ini perusahaan menghadapi persoalan kualitas produk.
Selain dugaan kontaminasi bau solar, perusahaan juga menanggapi temuan sejumlah kemasan Minyakita yang tidak memiliki kode produksi. Menurut Joko, setiap produk yang keluar dari pabrik wajib dilengkapi kode produksi sehingga hilangnya kode tersebut diduga akibat gangguan teknis saat proses pencetakan atau tulisan yang terhapus karena kondisi kemasan berminyak.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, PT KMR telah menarik seluruh produk yang bermasalah dan menggantinya dengan stok produksi baru yang telah dipastikan aman. Perusahaan juga menyatakan siap menanggung seluruh biaya pengobatan apabila terdapat masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat mengonsumsi produk tersebut, selama disertai laporan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai dampak kesehatan dari masyarakat. Namun apabila ada, kami siap bertanggung jawab penuh, termasuk biaya rumah sakit,” tegasnya.
Terkait pemeriksaan oleh kepolisian, Joko menyebut proses yang berlangsung saat ini masih sebatas permintaan klarifikasi mengenai penyebab munculnya persoalan kualitas produk serta langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan perusahaan. Polisi juga melakukan pengecekan terhadap proses penarikan dan penukaran produk di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut belum mengarah pada proses hukum pidana, melainkan untuk memastikan seluruh konsumen yang menerima produk bermasalah memperoleh penggantian dan penanganan yang semestinya.
PT KMR berharap langkah penarikan, penukaran produk, serta komitmen bertanggung jawab terhadap konsumen dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap produk Minyakita, khususnya yang beredar di pasar komersial yang dipastikan tetap aman untuk dikonsumsi. (Hds/K2)












