Kabar Karanganyar, – Menilai proses penetapan tersangka terhadap AM dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Karanganyar perlu diuji secara hukum, tim kuasa hukum AM mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Karanganyar.
Kuasa hukum AM, Andhika Dian Prasetya, menjelaskan bahwa materi utama permohonan praperadilan yang diajukan tidak menyentuh pokok perkara dugaan tindak pidana yang sedang ditangani, melainkan berfokus pada keabsahan prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan terhadap kliennya.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah terkait sah atau tidaknya proses penahanan dan perubahan status dari saksi menjadi tersangka. Itu yang menjadi fokus permohonan kami,” ujar Andhika saat dihubungi kabarkaranganyar.com usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, setiap tindakan penegakan hukum harus berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Oleh karena itu, mekanisme penetapan tersangka maupun penahanan harus dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Andhika menyebut pihaknya mendasarkan argumentasi hukum pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara jelas mengenai hak-hak seseorang dalam proses peradilan pidana. Ia menilai aspek legalitas dan perlindungan hak asasi harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum.
Pada agenda sidang praperadilan yang digelar Selasa (23/6/2026), persidangan berlangsung dalam beberapa tahapan. Sidang pertama dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Karanganyar. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB dilanjutkan dengan penyampaian replik dari pihak pemohon, sedangkan pukul 19.00 WIB digelar agenda duplik dari pihak termohon.
Menanggapi jawaban yang disampaikan pihak Kejaksaan, Andhika menyatakan seluruh argumentasi yang diajukan termohon masih harus diuji melalui tahapan pembuktian di persidangan.
“Jawaban dari termohon tentu kami hormati, tetapi seluruh dalil tersebut nantinya harus dibuktikan melalui alat bukti, keterangan saksi, maupun argumentasi hukum yang akan disampaikan dalam persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme praperadilan memang memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum secara terbuka di hadapan hakim. Karena itu, hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Putusan tersebut nantinya akan menentukan sah atau tidaknya tindakan yang dipersoalkan oleh pihak pemohon dalam perkara ini.
Kasus yang menyeret AM sendiri berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana retribusi PKL di lingkungan Dinas Koperasi, UMKM dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar. Namun demikian, melalui jalur praperadilan ini, pihak pemohon menegaskan bahwa yang sedang dipersoalkan bukan substansi perkara, melainkan aspek prosedural dalam proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. (Hds/K2)












