Kabar Karanganyar, — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima memastikan dukungan pemerintah pusat untuk penguatan infrastruktur pendukung program Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Karanganyar. Dukungan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI terkait tentang pengawasan masalah pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diterima langsung oleh Bupati Rober Christanto bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang Antorium Rumah Dinas Bupati, Jumat (22/05/2026).
Dalam keterangannya, Aria Bima menyebut Kabupaten Karanganyar saat ini masih mengalami defisit sekitar 3,5 persen untuk memenuhi target LSD sebesar 87 persen. Namun, persoalan tersebut dinilai dapat teratasi melalui optimalisasi kawasan Waduk Jelantah dengan dukungan pembangunan infrastruktur irigasi dari pemerintah pusat.
“Di Waduk Jelantah itu akan ada penambahan sekitar 1.500 hektare lahan persawahan. Sementara defisit yang harus dipenuhi hanya sekitar 500 hektare. Maka perlu penguatan infrastruktur, baik irigasi primer maupun tersier,” ujar Aria Bima.
Ia menjelaskan, apabila dukungan infrastruktur dari pemerintah pusat dapat direalisasikan, maka tambahan lahan pertanian di kawasan Waduk Jelantah tidak hanya mampu menutup kekurangan LSD, tetapi juga berpotensi menciptakan surplus lahan sawah.
“Defisit 3,5 persen itu akan terpenuhi bahkan surplus. Karena kita masih punya tambahan sekitar 1.500 hektare. Nantinya sebagian kawasan lain bisa digeser untuk pengembangan investasi pariwisata maupun sektor lain,” jelasnya.
Menurutnya, Kabupaten Karanganyar sebenarnya tidak memiliki persoalan mendasar terkait program LSD. Yang diperlukan saat ini adalah penguatan koordinasi antar sektor di lingkungan pemerintah daerah agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat.
“Saya lihat tinggal koordinasi saja. Ego sektoral di internal pemerintah daerah, baik dinas pertanian maupun pariwisata harus segera berembuk,” katanya.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan LSD, Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah juga telah membentuk tim clearing house yang melibatkan sejumlah unsur kementerian dan lembaga terkait. Tim tersebut diketuai oleh perwakilan Kantor Pertanahan Jawa Tengah dan melibatkan unsur ATR/BPN pusat, Kementerian Dalam Negeri, Kanwil Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Karanganyar, hingga OPD terkait.
Aria Bima menegaskan Komisi II DPR RI akan terus mengawal percepatan penyelesaian LSD di Karanganyar agar sinkron dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Saya akan kawal terus di Komisi II untuk percepatan penyelesaiannya,” pungkasnya. (Hds/K2)












