DAERAH  

Ketua DPRD Jateng H. Sumanto Angkat Bicara Soal Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

IMG 20260212 WA0178
H. Sumanto, S.H. saat berikan arahan kepada masyarakat karanganyar di Karangpandan pada kegiatan penjaringan Aspirasi DPRD Jawa Tengah 2026

Kabar Karanganyar, — Ketua DPRD Jateng, Sumanto, akhirnya angkat bicara terkait gelombang protes kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah yang belakangan kian meningkat. Bahkan, di sejumlah daerah muncul aksi mendirikan tenda sebagai bentuk protes hingga ajakan boikot membayar pajak yang viral di media sosial.

Sumanto membenarkan adanya dinamika di masyarakat tersebut. Ia menyebut DPRD tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah awal dengan merekomendasikan persoalan ini kepada Komisi C DPRD Jateng yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah.

“Sudah saya rekomendasikan ke Komisi C, tinggal tunggu hasilnya, saat ini belum ada laporan,” ujar Sumanto saat dimintai tanggapan, Jumat (12/02/2026).

Ia juga mengakui bahwa protes yang muncul cukup masif. “Iya kemarin banyak protes sampai buat tenda,” tambahnya.

Menurutnya, DPRD saat ini masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut sekaligus laporan resmi dari Komisi C yang tengah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Proses komunikasi antara legislatif dan eksekutif disebut sudah berjalan, namun keputusan lanjutan masih dalam tahap pembahasan.

Kenaikan PKB di Jawa Tengah sendiri disebut mencapai sekitar 66 persen. Lonjakan tersebut terjadi karena adanya tambahan komponen opsen pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut mengubah skema pajak daerah, termasuk pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Selain itu, ketentuan teknis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi turunan dari UU HKPD.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan penyesuaian tarif dalam batas tertentu, termasuk penerapan opsen yang berdampak pada total besaran pajak yang dibayarkan masyarakat.

Sumanto menegaskan, kebijakan terkait pajak daerah pada prinsipnya merupakan bagian dari program bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Jawa Tengah dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Namun demikian, ia memahami adanya keresahan publik dan memastikan aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian serius.

DPRD Jateng, lanjutnya, masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah provinsi terkait polemik kenaikan PKB yang menuai protes kali ini. Hasil pembahasan Komisi C nantinya akan menjadi dasar sikap politik DPRD terhadap implementasi kebijakan tersebut.

“Semua masukan masyarakat tentu akan kami pertimbangkan. Kita tunggu hasil dari Komisi C,” pungkasnya.(Hds/K2)