DAERAH  

Kejari Karanganyar Lanjutkan Penyidikan Korupsi Retribusi PKL, AM Mangkir Pemeriksaan Kedua

IMG 20260821 100608
Mantan kepala Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Karanganyar Mangkir dalam panggilan kedua proses penyidikan perkara korupsi Retribusi PKL.

Kabar Karanganyar, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Karanganyar terus berlanjut.

Dalam perkembangan terbaru, mantan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan ESDM Karanganyar, Aris Murtopo (AM), kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Aris Murtopo sedianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut pada Rabu, 19 Agustus 2026. Namun, yang bersangkutan kembali mangkir dari agenda pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, membenarkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan kedua terhadap Aris Murtopo.

“Iya om, panggilan kedua,” kata Bonard saat dikonfirmasi, Kamis (20/08/2026).

Dengan ketidakhadiran tersebut, Aris Murtopo tercatat telah dua kali tidak memenuhi agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana retribusi PKL tersebut.

Kejari Karanganyar sebelumnya telah melakukan proses hukum terhadap Aris Murtopo dalam perkara yang sama. Aris sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar sebelum kemudian mengajukan praperadilan.

Pasca putusan praperadilan yang dimenangkannya, proses perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik, sementara penyidik Kejari Karanganyar tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai proses hukum yang berjalan.

Di sisi lain, status Aris Murtopo saat ini sudah bukan lagi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia resmi memasuki masa pensiun sejak 1 Agustus 2026 setelah sebelumnya mengajukan pensiun dini.

Meski telah berstatus pensiunan ASN, proses hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan dana retribusi PKL tetap berjalan.

Mangkirnya Aris dalam pemanggilan kedua ini membuka kemungkinan adanya agenda pemanggilan berikutnya oleh penyidik Kejari Karanganyar. Namun, hingga kini Kejari belum menyampaikan secara resmi kapan pemeriksaan ketiga akan dilakukan maupun langkah yang akan ditempuh apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir.

Selain perkembangan pemeriksaan, penyidik juga masih melakukan proses pendalaman perkara, termasuk terkait penghitungan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Kejari Karanganyar sebelumnya menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi PKL di lingkungan dinas yang saat itu dipimpin Aris Murtopo.

Dengan penyidikan yang terus berjalan, publik kini menunggu langkah Kejari Karanganyar terhadap ketidakhadiran Aris Murtopo dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan serta perkembangan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. (Hds/K2)