Kabar Karanganyar, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan proses penyidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Karanganyar yang menjerat tersangka berinisial AM tetap berlanjut. Kejari menegaskan materi perkara yang dimiliki penyidik dinilai telah memenuhi unsur pidana, meski sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum AM dikabulkan oleh pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengatakan pihaknya menghormati dan melaksanakan putusan hakim praperadilan. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan tersebut, Kejari telah membebaskan AM dari rumah tahanan pada sore hari setelah menerima salinan resmi putusan.
“Putusan praperadilan kami hormati dan langsung kami laksanakan. Tersangka telah kami keluarkan dari tahanan sesuai perintah pengadilan,” ujarnya saat dihubungi media, Selasa (30/06/2026).
Meski demikian, Bonard menegaskan putusan praperadilan tidak membatalkan pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Menurutnya, hakim praperadilan hanya menguji aspek formal dalam proses penyidikan atau hukum acara, bukan memeriksa maupun memutus substansi tindak pidana yang disangkakan kepada AM.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan berkaitan dengan belum diterimanya hasil perhitungan kerugian negara pada saat proses penyidikan berlangsung. Karena itu, Kejari akan melengkapi kekurangan administratif tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Bonard menegaskan Kejari tetap berpedoman pada alat bukti dan materi perkara yang telah dikumpulkan penyidik. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana retribusi PKL yang menjerat AM tetap diyakini memenuhi unsur pidana sehingga penyidikan tidak dihentikan.
“Yang diputus dalam praperadilan adalah persoalan formalitas proses penyidikan, bukan materi perkara. Kami tetap meyakini substansi perkara ini kuat dan penyidikan akan terus kami lanjutkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila perkembangan hukum mengharuskan penyidikan dilakukan kembali sejak awal, Kejari Karanganyar menyatakan siap menjalankannya sesuai mekanisme yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur terpenuhi tanpa mengurangi keyakinan penyidik terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Dengan demikian, meski AM telah dibebaskan dari tahanan sebagai konsekuensi putusan praperadilan, proses hukum atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana retribusi PKL di Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Karanganyar masih terus berjalan dan penyidik Kejari Karanganyar akan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan dalam tahap penyidikan selanjutnya. (Hds/K2)












