Kabar Karanganyar, – Informasi dugaan aksi begal yang sempat menghebohkan warga Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (8/1/2026), berakhir tanpa proses hukum lanjutan. Korban mencabut laporan setelah dompet miliknya kembali dengan kondisi utuh.
Kapolsek Gondangrejo AKP Subekhi menegaskan, meski laporan resmi dari korban belum masuk saat awal kejadian, jajaran Polsek Gondangrejo langsung bergerak cepat begitu menerima informasi dari warga.
“Begitu ada kabar dugaan tindak pidana, apalagi ini disebut pembegalan, anggota langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP,” kata AKP Subekhi, Senin (09/02/2026).
Korban diketahui bernama Widodo, warga perumahan di sekitar lokasi kejadian.
Korban baru membuat laporan resmi pada Minggu malam dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Informasi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Namun pada Senin pagi, korban kembali mendatangi Polsek Gondangrejo dan mencabut laporan yang telah dibuat. Pencabutan dilakukan setelah dompet miliknya ditemukan kembali.
“Dompet beserta isinya, uang dan surat-surat, dinyatakan masih komplit,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui berusia lanjut dan diduga mengalami penurunan daya ingat (demensia/pikun). Kondisi tersebut diduga turut memengaruhi kronologi kejadian yang disampaikan korban sejak awal.
Terkait bagaimana dompet tersebut kembaliapakah ditemukan sendiri atau dikembalikan oleh pihak tertentu kepolisian menyatakan belum memperoleh kepastian. Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya pengembalian dompet masih sebatas klaim.
AKP Subekhi menegaskan, pihak kepolisian tetap melakukan analisa atas peristiwa tersebut. Menurutnya, sejak awal laporan mengarah pada dugaan tindak pidana, sehingga aparat wajib merespons secara serius.
“Kalau ini mengarah ke rekayasa atau prank, tentu menjadi persoalan tersendiri. Karena setiap laporan dugaan pidana akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Polsek Gondangrejo mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memastikan laporan yang disampaikan sesuai fakta untuk menghindari kepanikan dan kegaduhan di ruang publik. (Hds/K2)












