Kabar Karanganyar, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar mengabulkan sebagian permohonan dalam gugatan praperadilan yang diajukan AM, terduga pelaku dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Karanganyar. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap AM tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembebasan AM dari Rumah Tahanan (Rutan) Solo pada hari yang sama.
Sidang praperadilan dengan agenda putusan hakim tersebut berlangsung pada hari Senin (29/06/2026) di kantor pengadilan Negeri Karanganyar.
Kuasa hukum AM, Andhika Dian Prasetya, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan. Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya dilakukan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari tahanan,” ujarnya.
Usai putusan dibacakan, Kejaksaan Negeri Karanganyar langsung melaksanakan amar putusan tersebut. AM dibebaskan dari Rutan Solo sekitar pukul 19.10 WIB pada hari yang sama dengan didampingi tim kuasa hukum.
Andhika mengapresiasi sikap Kejaksaan Negeri Karanganyar yang segera mengeksekusi putusan majelis hakim tanpa menunda proses pembebasan kliennya.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan yang langsung melaksanakan putusan hakim. Itu menunjukkan penghormatan terhadap proses peradilan,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penting yang tercermin dalam putusan hakim adalah penerapan prinsip due process of law. Menurutnya, majelis hakim menitikberatkan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan prosedur yang benar, terutama pada masa transisi penerapan ketentuan hukum acara pidana.
“Majelis hakim menerapkan semangat due process of law, yaitu memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Putusan ini juga mencerminkan adanya penyesuaian antara ketentuan KUHAP yang berlaku dengan semangat pembaruan hukum acara pidana,” jelasnya.
Meski gugatan praperadilan dikabulkan, Andhika memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai langkah Kejaksaan Negeri Karanganyar saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh aparat penegak hukum dan ingin menjaga hubungan kelembagaan dengan baik.
“Kami menghormati putusan hakim dan tidak ingin berpolemik ataupun memberikan penilaian terhadap pihak kejaksaan. Fokus kami adalah memastikan hak-hak klien dipulihkan,” tegasnya.
Andhika menambahkan, tidak seluruh permohonan praperadilan dikabulkan. Majelis hakim hanya mengabulkan aspek yang berkaitan dengan prosedur penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan, sedangkan sejumlah permohonan lain yang berkaitan dengan pembuktian maupun aspek teknis tidak dikabulkan.
Pasca putusan tersebut, tim kuasa hukum akan terus melakukan koordinasi dengan AM untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi, termasuk pemulihan hak-hak kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat hilang sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Langkah kami selanjutnya adalah mendampingi klien dalam pengurusan administrasi dan memastikan seluruh hak-haknya dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum juga akan tetap kami lakukan apabila masih diperlukan,” ujar Andhika.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada AM dinyatakan gugur karena proses penyidikan dinilai tidak memenuhi prosedur hukum. Sementara itu, tindak lanjut atas perkara tersebut kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hds/K2)












