DAERAH  

Disdagperinaker Temukan Kelemahan Sistem Quality Control Produsen Minyakita

IMG 20260625 142221
Sebuah mobil mengangkut produk MinyakKita diduga produk retur dari luar pabrik menuju dalam lingkungan pabrik PT. Kusuma Mukti Remaja.

Kabar Karanganyar, – Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar menemukan indikasi kelemahan dalam sistem pengawasan mutu atau quality control pada perusahaan produsen Minyakita yang sempat dikeluhkan warga karena diduga berbau solar.

Kelemahan quality control tersebut merupakan hasil dugaan sementara setelah Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar melakukan sidak bersama tim Satgas Pangan Polres Karanganyar dan Dispertan PP Kabupaten Karanganyar ke perusahaan produsen MinyakKita, PT. Kusuma Mukti Remaja yang beralamat di Jetis, Jaten, Karanganyar, Kamis (25/06/2026).

Temuan tersebut mencuat saat Disdagperinaker bersama Satgas Pangan dan aparat kepolisian melakukan penelusuran terhadap produk minyak goreng bantuan pemerintah yang sebelumnya beredar di sejumlah wilayah di Kabupaten Karanganyar.

Kepala Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar, Agung Wahyu Utomo, mengatakan pihaknya memberikan teguran keras kepada perusahaan produsen karena bau asing yang muncul pada produk seharusnya dapat terdeteksi dalam proses pengendalian mutu sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

“Kalau memang ada bau yang tidak normal, seharusnya bisa terdeteksi sejak awal melalui proses quality control perusahaan. Ini menjadi catatan penting yang harus diperbaiki,” ujarnya saat ditemui usai pengecekan.

Menurut Agung, hingga saat ini penyebab pasti munculnya bau menyerupai solar pada minyak goreng tersebut masih dalam tahap investigasi. Pihak perusahaan memang menyampaikan dugaan internal bahwa kontaminasi kemungkinan berasal dari armada ekspedisi yang digunakan saat pengangkutan bahan baku. Namun, dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan resmi.

“Kami tidak bisa menyimpulkan apa penyebabnya maupun ada tidaknya unsur kesengajaan sebelum hasil uji laboratorium keluar. Saat ini prosesnya masih berjalan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari penanganan kasus tersebut, perusahaan telah melakukan penarikan atau retur terhadap produk yang dianggap bermasalah dari peredaran. Selanjutnya, Satgas Pangan bersama kepolisian akan melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan dan sumber penyebab bau pada minyak goreng tersebut.

Agung menjelaskan, investigasi tidak hanya difokuskan pada produk jadi, tetapi juga menelusuri seluruh rantai distribusi dan produksi. Pemeriksaan dilakukan mulai dari bahan baku curah, proses pengolahan di pabrik, sistem pengemasan, hingga distribusi ke pasar.

Selain dugaan masalah kualitas produk, petugas juga menemukan kelemahan pada aspek pelabelan kemasan. Dalam pengecekan di lapangan, sejumlah kemasan Minyakita hanya mencantumkan tanggal kedaluwarsa tanpa disertai kode produksi yang jelas.

“Kode produksi sangat penting untuk keperluan penelusuran apabila terjadi masalah pada produk. Ini menjadi salah satu temuan yang kami soroti,” katanya.

Sementara itu, seluruh produk yang telah ditarik dari peredaran akan dipisahkan dan disimpan di gudang khusus di wilayah Jebres untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Berdasarkan keterangan perusahaan, distribusi Minyakita dilakukan secara nasional. Untuk wilayah Kabupaten Karanganyar, produk tersebut diketahui beredar di sejumlah kecamatan, antara lain Karangpandan, Mojogedang, dan Karanganyar Kota.

Pemerintah daerah memastikan akan terus mengawal proses investigasi hingga hasil laboratorium resmi diterbitkan. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan penyebab pasti permasalahan serta langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan guna melindungi masyarakat sebagai konsumen. (Hds/K2)