DAERAH  

BPOM Hentikan Produksi MinyaKita PT KMR di Jaten, Izin Produksi Dicabut

WA 1786538148740
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan Kabupaten Karanganyar, Agung Wahyu Utomo.

Kabar Karanganyar, – Produk MinyaKita produksi PT KMR di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, terindikasi bermasalah dari sisi kelayakan standar produksi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas produksi perusahaan tersebut.

Pemkab Karanganyar kini memilih menunggu keputusan resmi BPOM sebelum menentukan langkah lebih jauh terhadap produk MinyaKita PT KMR yang masih beredar di pasaran.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar, Agung Wahyu Utomo, membenarkan adanya penghentian aktivitas produksi PT KMR.

Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/8/2026), Agung mengatakan informasi tersebut diperoleh Pemkab Karanganyar setelah melakukan pengecekan dan komunikasi dengan pihak perusahaan.

Hasil pengecekan menunjukkan PT KMR saat ini sudah tidak menjalankan aktivitas produksi. Area perusahaan juga telah dilakukan penyegelan menyusul temuan BPOM berkaitan dengan kelayakan produksi dan pemenuhan standar perizinan.

“Informasi yang kita dapat memang mereka saat ini tidak beroperasi karena hasil dari BPOM itu terkait dengan kelayakan produksi, izin produksinya belum memenuhi standar. Dari informasi dari BPOM itu dilakukan pencabutan izin produksi,” ujar Agung.

Menurut Agung, PT KMR disebut akan melakukan sejumlah pembenahan untuk menindaklanjuti temuan BPOM. Namun, keputusan mengenai status izin produksi dan langkah lanjutan terhadap perusahaan berada pada kewenangan BPOM.

Persoalan kini tidak hanya menyangkut aktivitas produksi di dalam perusahaan. Pemkab Karanganyar juga mencermati keberadaan produk MinyaKita PT KMR yang sebelumnya telah beredar di masyarakat.

Agung menjelaskan, produk yang sebelumnya menjadi bagian dari bantuan sosial telah dilakukan penarikan. Sementara produk yang berada di jaringan pasar hingga kini belum ditarik karena Pemkab Karanganyar belum menerima instruksi tertulis dari BPOM.

“Yang kemarin ditarik itu yang bantuan. Untuk yang di pasar-pasar kemarin tidak ditemukan persoalan, belum dilakukan penarikan,” katanya.

Pemkab Karanganyar, lanjut Agung, memang telah berkomunikasi dengan BPOM mengenai persoalan tersebut. Namun, sampai Rabu (12/8/2026), belum ada surat resmi yang diterima Pemkab terkait perintah penarikan produk MinyaKita dari pasaran.

Kondisi ini membuat Pemkab Karanganyar mengambil posisi menunggu keputusan resmi BPOM sebelum melakukan tindakan lebih jauh terhadap produk yang masih beredar.

Di sisi lain, pengawasan terhadap PT KMR tetap dilakukan. Pemkab memastikan perusahaan tidak kembali melakukan aktivitas produksi selama penyegelan masih berlangsung.

“Kita akan melakukan mitigasi terkait dengan hal-hal yang dilakukan oleh BPOM, kemudian dari produsen juga. Sudah dilakukan penyegelan, kita akan melakukan monitoring, kita akan melakukan pengawasan terkait aktivitas mereka,” tegas Agung.

Pemkab Karanganyar juga belum dapat memastikan kapan tepatnya penyegelan terhadap PT KMR dilakukan. Namun, selama status penyegelan masih berlaku, perusahaan tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan produksi.

Kini bola berada di tangan BPOM. Pemkab Karanganyar menunggu keputusan resmi lembaga tersebut untuk menentukan apakah produk MinyaKita PT KMR yang masih beredar perlu ditarik dari pasaran atau tidak.

Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian mengenai status produk minyak yang sebelumnya telah beredar di tengah masyarakat. (Hds/K2)