Kabar Karanganyar, — Polemik rumah tangga Rismiyati kembali bergulir. Setelah suaminya, Susanto, diduga menjalin hubungan dengan seorang perangkat Desa Jatisawit, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, kasus tersebut kini memasuki babak hukum baru.
Kuasa hukum Rismiyati, Bambang dari Kantor Hukum Bamjudistira sekaligus Ketua KAI Kabupaten Karanganyar, menyebut laporan yang sebelumnya masih berstatus pengaduan kini telah ditingkatkan menjadi laporan polisi dan masuk tahap penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pernikahan siri tanpa izin ketika Susanto masih berstatus sebagai suami sah Rismiyati. Laporan itu ditangani Unit PPA Polres Karanganyar.
“Per hari ini laporan pengaduan yang terdahulu sudah dirubah menjadi laporan polisi. Berarti sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (30/09/2026).
Bambang berharap penyidik segera menindaklanjuti proses tersebut, termasuk apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Di sisi lain, polemik juga merembet ke status Lilis Wulandari, perangkat Desa Jatisawit yang disebut menjadi pihak perempuan dalam perkara tersebut.
Bambang mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta Kepala Desa Jatisawit menjatuhkan sanksi terhadap Lilis sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, Lilis saat ini masih berstatus sebagai perangkat desa. Sebelumnya, yang bersangkutan telah dikenai pemberhentian sementara hingga 6 Oktober 2026.
“Kami mendesak kepada Dispermades, kemudian juga Kepala Desa Jatisawit untuk segera menjatuhkan sanksi terhadap perangkat desa atas nama Lilis Wulandari,” tegasnya.
Bambang menyatakan, setelah batas waktu pemberhentian sementara berakhir, pihaknya berharap ada keputusan lebih lanjut terhadap status Lilis sebagai perangkat desa.
“Kalau memang yang bersangkutan tidak segera melakukan ijab kabul nikah, kami akan mengambil langkah hukum apabila sanksi tersebut tidak segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
KUA Jatiyoso Tolak Pernikahan Susanto-Lilis
Perkembangan lain terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiyoso. Permohonan pernikahan Susanto dengan Lilis Wulandari disebut telah ditolak.
Penolakan tersebut dilakukan karena masih terdapat persoalan masa idah dari perkawinan sebelumnya.
Bambang mengapresiasi keputusan KUA Jatiyoso yang menurutnya telah mempertimbangkan status hukum perkawinan Susanto dan Rismiati.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala KUA Jatiyoso beserta jajarannya karena pada hari Selasa minggu yang lalu telah menolak permohonan nikah dari saudara Susanto dan Lilis Wulandari,” katanya.
Menurut Bambang, perceraian Rismiati dan Susanto baru berkekuatan hukum setelah ikrar talak dilaksanakan pada 3 September 2026. Dengan demikian, pihaknya menghitung masa idah berakhir sekitar 3 Desember 2026.
“Berarti secara inkrah akta cerai berlaku 3 September. Berarti harus mundur tiga bulan. Tiga Desember nanti baru efektif, baru dia bisa melaksanakan ijab atau nikahnya,” jelasnya. (Hds/K2)












