Kasus Tipu/Gelap Investasi Alat Berat, Terdakwa Lawan Gugatan, Korban Ajukan TPPU

IMG 20260922 040200
Suasana persidangan kasus penipuan dan penggelapan investasi alat berat di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Kabar Karanganyar, — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi alat berat senilai miliaran rupiah memasuki agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (21/9/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ari Santoso, memastikan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Ari menilai perkara yang menjerat kliennya pada dasarnya berawal dari hubungan kerja sama bisnis yang dituangkan dalam sebuah perjanjian. Karena itu, menurut dia, persoalan tersebut semestinya masuk dalam ranah hukum perdata apabila terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian.

“Pada prinsipnya awal dari perjalanan perkara ini berasal dari perjanjian, dari kerja sama bisnis. Perdata. Perjanjian adalah konsekuensi apabila melanggar perjanjian itu wanprestasi, dan itu ranah pengadilan perdata,” ujar Ari Santoso seusai persidangan.

Ari mengatakan pihaknya diberikan waktu satu minggu untuk menyusun perlawanan terhadap surat dakwaan JPU. Salah satu materi yang akan disorot dalam eksepsi tersebut adalah mengenai konstruksi perkara yang menurutnya berawal dari hubungan keperdataan.

“Kita diberi waktu satu minggu untuk menyusun perlawanan,” katanya.

Di sisi lain, penasihat hukum korban, Zaenal Arifin, memiliki pandangan berbeda. Pihak korban meyakini perkara tersebut bukan sekadar persoalan wanprestasi dalam hubungan bisnis, melainkan terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Zaenal menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan investasi pengadaan alat berat yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan keterangan pihak korban, pembayaran yang telah diserahkan antara lain untuk pengadaan mesin pemecah batu senilai sekitar Rp5,5 miliar dan satu unit ekskavator senilai sekitar Rp1,4 miliar.

Namun, alat berat yang menjadi objek investasi tersebut diduga tidak kunjung diterima sebagaimana yang dijanjikan.

“Menurut kami, perkara ini memenuhi unsur penipuan dan penggelapan. Ini bukan semata-mata persoalan perjanjian atau wanprestasi, karena ada rangkaian peristiwa yang menurut kami mengarah pada tindak pidana,” Ungkap Zaenal.

Zaenal menegaskan pihak korban akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyiapkan bukti-bukti untuk menguatkan laporan maupun posisi hukum korban.

Tak hanya perkara pokok, pihak korban juga telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut ke Polres Karanganyar.

“Selain perkara pokoknya, kami juga sudah mengajukan pengaduan terkait dugaan TPPU ke Polres Karanganyar. Penyidiknya sudah ditunjuk, tinggal menunggu proses pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi,” Tambahnya.

Laporan dugaan TPPU tersebut diajukan untuk menelusuri lebih jauh keberadaan maupun penggunaan dana investasi yang diduga menjadi objek perkara.

Pihak korban berharap penyidik tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi bahwa hasil tindak pidana tersebut dialihkan, disamarkan, atau digunakan untuk kepentingan lain.

Perbedaan pandangan antara pihak terdakwa dan korban kini akan diuji melalui proses persidangan. Pihak terdakwa memandang perkara berawal dari hubungan perjanjian bisnis yang berpotensi masuk ranah wanprestasi, sementara pihak korban meyakini terdapat unsur pidana penipuan dan penggelapan.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan JPU. (Hds/K2)