Kabar Karanganyar, – Ratusan korban dugaan penggelapan dana Koperasi Dinar Mulia terus memperjuangkan hak mereka. Pada Senin (8/6/2026), para korban bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Karanganyar, sekaligus mendatangi kediaman Umi, yang disebut sebagai pihak terlapor dalam kasus tersebut.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan para korban sejak Maret 2025. Selain itu, para nasabah juga menuntut kejelasan terkait pengembalian dana yang hingga kini belum mereka terima.
Kuasa hukum korban, Kadi Sukarna, mengatakan dirinya mewakili sekitar 112 korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
“Kami telah melaporkan perkara ini ke Reskrim Polres Karanganyar sejak Maret 2025. Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Bahkan dalam tiga hingga empat bulan terakhir kami juga tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Karena itu kami mengajukan gugatan praperadilan,” ujarnya.
Menurut Kadi, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar merupakan langkah hukum yang ditempuh korban untuk mendapatkan kepastian atas penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut.
Usai mengikuti sidang, para korban mendatangi kediaman Umi untuk kembali meminta pertanggungjawaban. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak menemui para korban maupun kuasa hukumnya.
“Ini bukan pertama kali kami datang ke sini. Sudah beberapa kali kami berupaya menemui yang bersangkutan. Bahkan saya pribadi juga pernah datang, tetapi tidak pernah ada pertemuan langsung,” kata Kadi.
Ia menilai, kondisi tersebut memicu kekecewaan para korban yang selama ini merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai nasib dana mereka. Kekecewaan itu terlihat dari berbagai spanduk dan tuntutan yang dibawa saat aksi berlangsung.
Mediasi Tak Berlanjut
Kadi mengungkapkan, sebelumnya sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi penyidik antara kuasa hukum korban dan pihak yang mewakili Umi. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor meminta waktu selama 40 hari untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibahas.
Namun hingga batas waktu yang diminta terlewati, tidak ada realisasi maupun penandatanganan kesepakatan yang dijanjikan.
“Dari pihak kuasa hukum Umi meminta waktu 40 hari. Tetapi sampai sebelum dan sesudah 40 hari itu tidak pernah ada tindak lanjut. Bahkan pihak kuasanya juga sulit dihubungi dan tidak memberikan keterangan apa pun,” ungkapnya.
Kadi menambahkan, pihaknya juga telah berupaya berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut. Namun hingga kini para korban belum memperoleh perkembangan signifikan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Kerugian Mencapai Rp15 Miliar
Kasus ini bermula ketika sejumlah anggota koperasi mendatangi Kadi pada 2025 dan mengaku menjadi korban dugaan penipuan maupun penggelapan dana yang dilakukan oleh pengelola Koperasi Dinar Mulia.
Seiring berjalannya waktu, jumlah korban yang melapor terus bertambah. Dari awalnya tercatat mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar, nilai kerugian kemudian meningkat hingga mencapai kurang lebih Rp15 miliar.
Pihak korban mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dengan menghubungi Umi maupun keluarganya. Pada awalnya komunikasi masih terjalin melalui pesan singkat, namun tidak pernah berujung pada pertemuan maupun penyelesaian konkret.
Karena itu, para korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Berharap Dana Kembali
Meski mengajukan praperadilan dan mendorong proses pidana berjalan, para korban pada dasarnya masih mengutamakan pengembalian dana yang mereka simpan di koperasi tersebut.
“Kalau dalam konteks pidana tentu kami berharap ada penetapan tersangka dan proses hukum berjalan. Tetapi yang paling utama bagi para korban sebenarnya adalah dana mereka kembali. Sepanjang ada itikad baik untuk mengembalikan uang para nasabah, tentu itu menjadi harapan bersama. Namun jika tidak ada penyelesaian, maka hukum harus tetap ditegakkan,” tegas Kadi.
Sidang praperadilan yang diajukan para korban kini menjadi salah satu langkah penting untuk menguji proses penanganan perkara yang telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa adanya penetapan tersangka. Para korban berharap upaya hukum tersebut dapat menghadirkan kepastian dan keadilan bagi seluruh nasabah yang dirugikan. (Hds/K2)












