Setelah 13 Tahun Sengketa, Pemenang Lelang Berhasil Kuasai Tanah dan Bangunan Di Brujul Jaten

IMG 20260122 095235
Usaha mediasi terakhir antara pemohon dan termohon sengketa lelang tanah dan bangunan di Brujul Jaten Karanganyar sebelum eksekusi oleh Pengadilan Negeri Karanganyar

Kabar Karanganyar, – Setelah melalui proses hukum panjang selama 13 tahun, pemenang lelang tanah dan bangunan di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, akhirnya berhasil menguasai objek sengketa tersebut. Pengadilan Negeri Karanganyar melaksanakan eksekusi pengosongan pada Kamis (22/01/2026), sesuai amanah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar atas permohonan pemenang lelang. Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan dengan luas sekitar 194 meter persegi, yang sejak awal telah dilelang melalui mekanisme lelang negara pada tahun 2012.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, yang memimpin langsung jalannya eksekusi, menjelaskan bahwa pelaksanaan tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan meskipun di lapangan terdapat dinamika dan penolakan dari pihak termohon.

“Setiap eksekusi tentu ada hal-hal yang terjadi di lapangan, namun penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar tetap harus dilaksanakan. Eksekusi ini sudah final,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemenang lelang sah atas nama almarhum Haryono. Proses eksekusi baru dapat dilaksanakan saat ini karena adanya perbaikan administrasi terkait risalah lelang yang diterbitkan oleh KPKNL Surakarta.

“Memang sempat ada kesalahan redaksi dalam risalah lelang. Namun KPKNL telah mengeluarkan surat penegasan bahwa risalah lelang terakhir adalah yang sah dan menjadi dasar eksekusi,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemenang lelang, Rianto dari Kantor Hukum Budi Utomo Dipadi, menegaskan bahwa kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang telah memenangkan lelang sejak tahun 2012, namun baru dapat menguasai objek tersebut pada tahun 2026 setelah semua sengketa diselesaikan.

“Klien kami memenangkan lelang sejak 2012. Dalam perjalanannya, objek ini dua kali digugat dan dua-duanya dimenangkan oleh klien kami. Jadi kurang lebih 13 hingga 14 tahun klien kami belum bisa menguasai haknya,” ungkap Rianto.

Ia menekankan bahwa lelang dilakukan secara resmi melalui negara, sehingga pembeli lelang wajib mendapatkan perlindungan hukum. Menurutnya, eksekusi ini merupakan bentuk penegakan hukum dan kepastian hukum bagi pemenang lelang.

“Kalau ada pihak lain yang merasa dirugikan karena persoalan jual beli di luar lelang, itu menjadi urusan lain. Yang jelas, klien kami membeli melalui lelang negara dan berhak dilindungi hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Rianto menyebut pihaknya tetap terbuka untuk musyawarah setelah eksekusi dilaksanakan, selama tidak menghilangkan hak hukum kliennya.

“Prinsipnya kami terbuka untuk rembukan dan musyawarah. Tapi kepastian hukum bagi pembeli lelang juga harus dijaga,” pungkasnya.

Eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan berjalan kondusif hingga selesai.(Hds/K2)