Kabar Karanganyar, – Warga Perumahan Muna Permai Plalar Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, tengah menyiapkan permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Karanganyar. Langkah ini diambil menyusul naiknya status aduan seorang tamu pria yang datang tengah malam ke salah satu rumah kontrakan di lingkungan tersebut menjadi Laporan Polisi (LP) di Polres Karanganyar, yang kini mengancam sejumlah warga dengan jeratan pidana atas dugaan pengeroyokan.
Perkara ini bermula dari upaya warga menegakkan kesepakatan lingkungan terkait larangan tamu pria menginap di salah satu rumah kontrakan yang dihuni seorang perempuan berstatus janda. Peringatan disebut telah berulang kali disampaikan, hingga puncaknya terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, saat warga kembali mendapati pria tersebut berada di dalam rumah.
DN, salah satu warga yang rumahnya paling dekat dengan lokasi, mengaku saat itu hanya berniat mengingatkan agar tamu pria segera meninggalkan tempat karena sudah larut malam. Namun, respons yang dinilai menantang memicu adu mulut, hingga menarik perhatian warga lain yang tengah ronda. Situasi kemudian memanas dan berujung pada pertikaian singkat.
Menurut DN, tidak ada aksi pengeroyokan seperti yang dilaporkan. Ia menyebut hanya sempat mendorong pelapor hingga tersungkur. Peristiwa tersebut pun sempat dimediasi di Polsek Kebakkramat dan menghasilkan kesepakatan damai agar kejadian serupa tidak terulang.
Namun, pada Februari 2026, warga kembali dikejutkan dengan laporan resmi yang diajukan oleh tamu pria tersebut ke Polres Karanganyar. Sedikitnya lima warga dilaporkan, dan beberapa di antaranya telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Pada Senin (27/4/2026), tiga warga kembali diperiksa sebagai terlapor.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Karanganyar dengan sangkaan pasal pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, yang merasa upaya mereka dalam menjaga norma sosial justru berujung pada ancaman pidana.
DN dan warga lainnya berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum. Mereka menilai, jika penegakan kesepakatan lingkungan justru berujung kriminalisasi, maka dikhawatirkan akan melemahkan peran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungannya.
Sebagai bentuk respons, warga berencana mengajukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Karanganyar guna meminta perlindungan hukum serta kejelasan sikap terhadap kasus yang mereka hadapi.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Thomas, menilai proses hukum yang berjalan saat ini masih perlu dievaluasi. Ia menyoroti bahwa peristiwa tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui musyawarah, sehingga menurutnya rangkaian awal kejadian tidak seharusnya diabaikan dalam proses hukum.
“Kami sangat menyayangkan perkara ini tetap naik ke tahap penyidikan, padahal sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan. Tujuan hukum pidana seharusnya juga mempertimbangkan aspek preventif dan restoratif,” ujarnya.
Thomas menambahkan, pihaknya akan menempuh berbagai langkah, baik secara administratif maupun upaya hukum lain, untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara adil dan proporsional. Ia juga mempertanyakan adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam peristiwa tersebut, mengingat konteks awalnya adalah upaya warga menjaga ketertiban lingkungan.
Kasus ini pun menjadi sorotan, karena dinilai menyentuh batas antara penegakan norma sosial oleh masyarakat dan potensi pelanggaran hukum pidana, yang kini tengah diuji dalam proses penyidikan. (Hds/K2)












