SatresNarkoba Polres Karanganyar Ringkus Kurir dan Bandar Narkoba

IMG 20260513 143455
Wakapolres Karanganyar didampingi Kasat Narkoba, KBO SatresNarkoba berikan keterangan dihadapan wartawan dalam press release ungkap kasus Narkoba.

Kabar Karanganyar, – Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua kurir sabu serta seorang bandar obat daftar G dengan barang bukti sabu seberat 150,11 gram dan 1.071 butir Trihexyphenidyl.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jananuraga Gedung Polres Karanganyar, Rabu (13/05/2026). Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti memaparkan hasil penindakan Satresnarkoba terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Jaten dan Mojogedang.

Kompol Miftahul Huda menjelaskan, dua tersangka berinisial YD dan RR diamankan di wilayah Kecamatan Jaten pada April 2026. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

“Modus operandi para tersangka yakni mengambil paket sabu di alamat tertentu sesuai instruksi bandar, kemudian mengirimkannya kembali ke lokasi yang telah ditentukan,” ujar Kompol Miftahul Huda dalam keterangannya.

Selain menangkap dua kurir sabu, Satresnarkoba Polres Karanganyar juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TG yang diduga sebagai bandar obat daftar G jenis Trihexyphenidyl di wilayah Mojogedang.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 150,11 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 1.071 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl yang diduga diedarkan secara ilegal.

Kompol Miftahul Huda menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Karanganyar dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Sementara tersangka kasus peredaran obat daftar G dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. (Hds/K2)