Kabar Karanganyar, — Sekitar lebih dari 4.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Karanganyar dinyatakan excluded atau dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial karena terdeteksi terkait aktivitas judi online (judol).
Namun, status tersebut masih dapat diklarifikasi. Pemerintah memberikan ruang bagi KPM yang merasa datanya tidak sesuai untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial (PPM) Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Wondo, S.Sos., M.M., mengatakan berdasarkan pemutakhiran data, terdapat sekitar 4.631 KPM yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bansos kemudian terdeteksi terkait judol.
“Data yang terdeteksi itu sekitar 4.631 KPM. Mereka kemudian masuk kategori excluded,” kata Wondo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/08/2026).
Sebelumnya, jumlah KPM penerima bantuan sosial di Karanganyar tercatat sekitar 34.000 keluarga. Pencoretan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan verifikasi data penerima bansos.
Meski demikian, Wondo menegaskan KPM yang masuk daftar excluded tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk melakukan klarifikasi apabila merasa data tersebut tidak sesuai.
Menurutnya, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh masyarakat untuk memulihkan kembali status kepesertaan bantuan sosial.
Bagi warga yang merasa tidak pernah bermain judi online, dapat membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak terlibat aktivitas judol. Surat tersebut harus diketahui oleh pemerintah desa setempat sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Sementara bagi warga yang memang terbukti pernah menggunakan rekening untuk aktivitas judi online, terdapat mekanisme berbeda.
“Kalau memang terbukti, rekening yang digunakan untuk judol harus ditutup. Kemudian membuat surat pernyataan dan diunggah melalui aplikasi SIKS-NG,” jelasnya.
Proses pengajuan klarifikasi dapat dilakukan melalui pendamping sosial maupun operator desa. Masyarakat juga dapat menyampaikan klarifikasi secara langsung kepada Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar.
Wondo menegaskan, penghentian bantuan akibat terdeteksi judol tidak hanya berlaku terhadap satu jenis program bantuan. Status excluded tersebut berdampak terhadap seluruh jenis bantuan sosial yang diterima KPM.
“Jadi bukan hanya PKH saja. Kalau masuk excluded, seluruh bantuan sosialnya ikut terdampak,” tegasnya.
Selain persoalan judol, Dinas Sosial juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa posisi desil atau tingkat kesejahteraan dalam data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Warga dapat mengajukan pembaruan data melalui operator desa untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam aplikasi Sigenji. Pemutakhiran tersebut diharapkan dapat membuat data penerima bantuan lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
Dinas Sosial mengimbau masyarakat yang merasa status penerima bansosnya berubah atau tidak sesuai untuk tidak langsung berasumsi bahwa bantuan tersebut dicabut secara permanen. Warga dapat memanfaatkan mekanisme klarifikasi dan pemutakhiran data yang telah disediakan pemerintah. (Hds/K2)












