Umum  

Ratusan Eks Karyawan PT. BML di Jaten Tuntut Gaji Tertunggak, Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Mencuat

Screenshot 20260521 150408
Eks Karyawan PT. BML tuntut tunggakan gaji yang tertunggak sejak mereka putus kerja dengan perusahaan tersebut.

Kabar Karanganyar, — Sejumlah eks karyawan PT. BML, perusahaan manufaktur garment yang berada di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, mengaku hingga kini belum menerima sisa gaji yang menjadi hak mereka. Bahkan, beberapa di antaranya menyebut tunggakan tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun sejak mereka mengundurkan diri dari perusahaan.

Salah satu perwakilan eks karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya mengundurkan diri dari perusahaan sejak September 2025. Namun hingga Mei 2026, gaji selama satu bulan lima belas hari yang menjadi haknya belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan.

“Ya saya resign sejak September tahun lalu dan sampai sekarang gaji belum dibayar. Kemarin kami diminta datang bulan Maret, terus diundur bulan April dan sampai sekarang sudah bulan Mei belum juga bisa mencairkan gaji kami,” ungkapnya kepada kabarkaranganyar.com. Rabu (20/05/2026)

Menurut pengakuannya, bukan hanya dirinya yang mengalami persoalan tersebut. Ia menyebut masih ada ratusan eks karyawan lain yang bernasib serupa dan belum menerima hak upah mereka secara penuh.

Selain persoalan tunggakan gaji, para eks pekerja juga mengeluhkan adanya pemotongan upah yang dinilai tidak jelas dan tidak sesuai nominal yang seharusnya diterima. Informasi yang dihimpun kabarkaranganyar.com menyebut, sejumlah pekerja hanya menerima sebagian dari total gaji mereka setelah dipotong berbagai alasan.

“Dari sekitar dua juta rupiah kami hanya menerima sekitar satu juta seratus ribuan. Jadi ada potongan ratusan ribu dengan alasan potong jam kerja, BPJS, dan iuran lainnya,” ujar salah satu eks karyawan lainnya.

Tak hanya itu, dugaan tindakan tidak profesional juga disebut terjadi saat ada pekerja yang mencoba mendokumentasikan slip gaji mereka sebagai bukti. Salah seorang eks pekerja mengaku mendapat cerita bahwa telepon genggam milik rekannya justru dirusak pihak perusahaan ketika hendak memfoto slip gaji yang diterima.

“Ada teman kami cerita, karena tidak terima dengan gaji yang diberikan lalu mau memfoto slip gaji, tapi HP-nya malah dibanting oleh pihak perusahaan,” lanjutnya.

PT. BML sendiri diketahui merupakan perusahaan garment yang mempekerjakan ratusan tenaga kerja di wilayah Jaten. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan tersebut disebut sudah berulang kali mengalami pergantian pekerja dalam jumlah besar.

Sejumlah eks karyawan menilai sistem kerja yang diterapkan menjadi salah satu alasan banyak pekerja memilih mengundurkan diri. Mereka mengaku jam kerja yang dijalani tidak sesuai ketentuan, sementara perhitungan lembur dinilai tidak transparan.

“Harusnya kami bekerja 8 jam per hari, tapi praktiknya kami sering disuruh kerja sampai 12 jam dan hanya dihitung lembur satu jam saja. Karena sistem seperti itu banyak karyawan yang akhirnya memilih resign,” ujar eks karyawan lainnya.

Sementara itu, Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Hariyanto, mengatakan pihaknya sempat menerima aduan dari keluarga salah satu eks pekerja PT. BML. Namun, menurutnya, pihak serikat pekerja belum dapat melakukan pendampingan maksimal karena di perusahaan tersebut belum terbentuk serikat pekerja resmi.

“Kemarin ada satu orang datang ke kami, mengaku suami salah satu eks karyawan PT. BML. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak karena di perusahaan tersebut belum berdiri serikat pekerja sebagai wadah perjuangan aspirasi para pekerja di sana,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. BML belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan gaji, pemotongan upah, maupun keluhan sistem kerja yang disampaikan para eks karyawannya. (Hds/K2)