DAERAH  

Komisi A DPRD Karanganyar Sisir 10 Desa, Pastikan Persiapan Pilkades Serentak

Screenshot 20261020 171933
Komisi A DPRD Karanganyar lakukan kunjungan kerja ke desa - desa memastikan persiapan Pilkades serentak.

Kabar Karanganyar, – Komisi A DPRD Karanganyar menyoroti 10 pemerintah desa yang belum menuntaskan laporan akhir masa jabatan kepala desa, padahal tenggat penyelesaiannya jatuh pada Oktober 2026. Untuk memastikan kewajiban administrasi tersebut rampung tepat waktu sekaligus mematangkan persiapan Pilkades serentak, Komisi A turun langsung ke desa-desa bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Senin (19/10/2026).

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, mengatakan kunjungan lapangan dilakukan bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Langkah itu untuk mengurai kendala penyelesaian laporan sekaligus memastikan tahapan persiapan Pilkades serentak berjalan sesuai rencana.

“Ini sudah pertengahan Oktober, sehingga kami langsung turun ke lapangan untuk melihat bagaimana laporan akhir masa jabatan kepala desa dan persiapan Pilkades serentak,” ujar Tony, Senin (19/10/2026).

Dari hasil penelusuran awal, belum rampungnya laporan akhir masa jabatan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk pertimbangan hasil pemeriksaan Inspektorat. Di antaranya berkaitan dengan status penjabat (Pj) kepala desa serta kepala desa yang telah menjabat selama tiga periode dan tidak dapat mencalonkan diri kembali.

Komisi A bersama instansi terkait berupaya memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut, mengingat laporan akhir masa jabatan seharusnya dituntaskan pada Oktober ini.

Selain mengevaluasi laporan pertanggungjawaban, rombongan juga membahas kesiapan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, ketersediaan anggaran, hingga kemungkinan efisiensi pembiayaan. Pembahasan itu diperlukan agar pelaksanaan Pilkades tetap optimal dengan mengedepankan skala prioritas.

Tony menegaskan, kesiapan anggaran perlu dicermati sejak awal agar setiap kebutuhan penyelenggaraan dapat dipenuhi secara proporsional. Pemerintah desa juga diminta memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan baik, termasuk sosialisasi kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi calon kepala desa.

Salah satu perhatian Komisi A adalah Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Meski panitia Pilkades telah terbentuk, hingga saat ini belum ada deklarasi calon kepala desa yang muncul di desa tersebut.

Kondisi itu menjadi perhatian karena pelaksanaan Pilkades membutuhkan partisipasi masyarakat, termasuk munculnya kandidat yang bersedia maju dalam kontestasi kepemimpinan desa. Tony menyebut biaya penyelenggaraan Pilkades di Desa Blorong diperkirakan mencapai sekitar Rpb75 juta hingga Rp 80 juta.

” Tapi ada yang unik, ada satu desa dari 144 desa yang akan selenggarakan pilkades, sampai saat ini belum ada yang Deklarasi pencalonan, ” Tambahnya.

Karena itu, sosialisasi perlu diperkuat agar masyarakat memahami pentingnya Pilkades dan mendorong munculnya calon kepala desa. Jika tidak ada kandidat yang maju, anggaran yang telah dipersiapkan berpotensi tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana direncanakan.

Komisi A berharap pemerintah kecamatan, penjabat kepala desa, serta perangkat desa ikut aktif mengawal persiapan tersebut. Dengan demikian, persoalan administrasi maupun teknis tidak menjadi penghambat pelaksanaan Pilkades serentak.

Melalui kunjungan ini, Komisi A DPRD Jawa Tengah mendorong pemerintah desa segera menyelesaikan kewajiban laporan akhir masa jabatan sekaligus mematangkan persiapan Pilkades. Penyelesaian administrasi, kepastian anggaran, dan kesiapan panitia menjadi bagian penting agar pesta demokrasi di tingkat desa dapat berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan. (Hds/K2))