Kabar Karanganyar, – Ancaman petani untuk menguasai Waduk Jelantah karena geram persoalan irigasi tak kunjung beres akhirnya memantik langkah konkret. Pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat sepakat menindaklanjuti 10 titik irigasi bermasalah yang selama ini menghambat pasokan air ke lahan pertanian.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan tindak lanjut audiensi petani bersama DPRD Karanganyar di Kantor DPRD Karanganyar, Senin (28/9/2026). Pertemuan melibatkan DPRD, Pemkab Karanganyar, BBWS Bengawan Solo, PSDA Provinsi Jawa Tengah, Dinas PUPR/SDA, Dispertan PP, SERTA BUMI dan perwakilan kelompok tani.
Tak sekadar menerima aspirasi, para pihak menandatangani berita acara yang memuat tahapan tindak lanjut mulai dari survei, verifikasi teknis, penyusunan rencana dan anggaran, pengajuan program hingga pelaksanaan perbaikan sesuai kewenangan masing-masing.
Sepuluh titik tersebut mencakup Dam 27, Dam 28 dan Dam 29 Lemahbang, D.I. Kedung Gudel, Suruh-Tasikmadu, Gayamdompo, Dam Sendang Kates-Tetek Tawang, Doplang, Bangsri hingga Dam Tuk Pakel.
Kerusakan yang dilaporkan petani meliputi saluran induk dan sekunder yang rusak maupun bocor, sedimentasi, kerusakan bendung dan pintu air, hingga kebutuhan talud. Survei awal dijadwalkan mulai akhir September 2026.
Kepala Dinas PUPR/SDA Karanganyar, Asihno, memastikan delapan titik yang menjadi kewenangan kabupaten segera diverifikasi.
“10 titik prioritas bisa diterima. Yang menjadi kewenangan Dinas PUPR delapan titik akan mulai survei akhir September ini,” ujar Asihno.
Dinas PUPR/SDA juga akan menyusun action plan dan membentuk tim kecil untuk berkoordinasi langsung dengan petani.
Dam 27-28 Lemahbang Dibidik Realisasi 2027
Dari 10 titik tersebut, Dam 27 dan Dam 28 Lemahbang, Jumapolo, menjadi salah satu titik yang prosesnya lebih maju. Keduanya telah memasuki tahap verifikasi dan ditargetkan dapat masuk pelaksanaan pada 2027.
Dam 27 menghadapi persoalan gorong-gorong, cek dam, sedimentasi, saluran Kajar dan kebutuhan talud. Sedangkan Dam 28 mengalami kerusakan saluran induk sekitar 2.000 meter, bendung, pintu air dan saluran sekunder sekitar 1.000 meter.
Untuk kewenangan provinsi, PSDA Jawa Tengah menyiapkan usulan rehabilitasi D.I. Lemahbang Dua sekitar Rp250 juta kepada Dinas PUPR Jawa Tengah. Sementara D.I. Kebon Dua, Lemahbang, direncanakan ditangani pada 2027 melalui anggaran dan skema Inpres.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menyatakan DPRD akan ikut mengawal usulan tersebut melalui DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah.
“Tidak ada satu pun niat dari aspirasi petani yang diabaikan. Tentunya semua aspirasi akan dilaksanakan dengan menyesuaikan anggaran di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat melalui Inpres Nomor 2,” kata Bagus Selo.
BBWS Turun, Survei Bersama Disiapkan
Perwakilan BBWS Bengawan Solo, Aditya, menyatakan siap melakukan survei bersama untuk menentukan skala prioritas sekaligus menyusun rencana teknis dan anggaran.
“Kami siap melaksanakan survei bersama sebagai dasar penyusunan rencana teknis dan anggaran,” ujar Aditya.
BBWS juga akan menyusun skala prioritas dan rencana pekerjaan bertahap, termasuk kemungkinan pengajuan melalui skema Inpres.
Sementara Kepala Dispertan PP Karanganyar, Feriana, memastikan pihaknya mendukung pemetaan wilayah dan lahan sawah terdampak serta pengajuan kebutuhan saluran tersier.
“Dinas pertanian mendukung kesepakatan bersama ini sebagai langkah kolaborasi lintas OPD dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.
SERTA BUMI: Jangan Berhenti di Berita Acara
Ketua SERTA BUMI Yoseph Heriyanto mengapresiasi kesepakatan tersebut. Namun, ia menegaskan petani akan terus mengawal proses hingga pekerjaan benar-benar terlaksana.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kesepakatan bersama ini sampai pada tahap realisasi di lapangan. Bagi kami, ukuran keberhasilannya bukan hanya kesepakatan di atas kertas, tetapi bagaimana air benar-benar bisa sampai ke lahan petani,” tegas Yoseph.
Kini, ancaman petani untuk menguasai Waduk Jelantah telah berujung pada kesepakatan lintas pemerintahan. Sepuluh titik irigasi masuk meja penanganan, delapan menjadi kewenangan kabupaten, sementara titik lainnya dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat.
Tahap berikutnya adalah pembuktian di lapangan: survei harus berjalan, anggaran harus diajukan, dan kerusakan harus benar-benar diperbaiki.
Sebab bagi petani, keberhasilan kesepakatan bukan diukur dari banyaknya tanda tangan di atas berita acara, melainkan dari satu hal sederhana: air kembali mengalir ke sawah mereka. (Hds/K2)












