Kabar Karanganyar, – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karanganyar menggelar bimbingan teknis (bimtek) penggunaan menu Stop Judol pada aplikasi SIK-NG bagi operator desa dan pendamping keluarga sejahtera. Kegiatan tersebut digelar untuk memfasilitasi keluarga penerima manfaat (KPM) yang dinyatakan exclude dari penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena terindikasi terlibat judi online (judol).
Kepala Dinsos Karanganyar Junaidi mengatakan, bimtek tersebut penting dilakukan agar operator desa dan pendamping memahami mekanisme pengajuan sanggah maupun Stop Judol. Dengan demikian, masyarakat yang merasa tidak melakukan judi online atau penerima yang mengaku pernah terlibat tetapi telah berhenti dapat memperoleh kesempatan untuk melakukan klarifikasi melalui mekanisme yang telah disediakan.
“Jadi kita memberikan pemahaman kepada operator desa dan pendamping bagaimana melakukan proses sanggah melalui SIK-NG. Ada dua mekanisme, yakni sanggah bagi yang merasa tidak melakukan judi online dan Stop Judol bagi mereka yang mengakui pernah bermain tetapi sudah berhenti,” jelas Junaidi, Selasa (1/09/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Pengajuan sanggah dilakukan melalui operator desa menggunakan aplikasi SIK-NG dan harus dilengkapi tanda tangan kepala desa. Hal itu menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah desa terhadap data dan pernyataan yang diajukan.
“Operator desa yang melakukan input melalui SIK-NG. Kemudian ada tanda tangan kepala desa. Artinya, proses ini bukan sekadar mengubah data, tetapi ada tanggung jawab dari pemerintah desa atas sanggahan yang disampaikan,” katanya.
Junaidi menjelaskan, bagi KPM yang mengaku pernah melakukan judi online namun ingin kembali mendapatkan bantuan sosial, tersedia mekanisme Stop Judol. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah menutup rekening bank maupun akun dompet digital yang digunakan untuk aktivitas judi online.
Penutupan akun tersebut mencakup layanan perbankan maupun dompet digital seperti DANA, OVO, GoPay dan layanan sejenis yang digunakan untuk transaksi judi online.
Sementara itu, bagi KPM yang merasa tidak pernah bermain judi online tetapi namanya masuk dalam daftar penerima yang terindikasi judol, dapat mengajukan sanggah melalui pemerintah desa.
Berdasarkan pemadanan data terbaru dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah KPM di Karanganyar yang teridentifikasi terkait judi online mengalami peningkatan. Sebelumnya tercatat 4.631 KPM, kini menjadi 6.444 KPM.
Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 206 KPM yang mengajukan proses sanggah. Dari jumlah pengajuan itu, sekitar 51 KPM di antaranya menyatakan tidak pernah melakukan aktivitas judi online.
Junaidi menyebut angka tersebut masih perlu menjadi perhatian karena sebagian masyarakat kemungkinan belum memahami mekanisme sanggah yang tersedia.
“Makanya kami melakukan bimtek ini. Operator desa dan pendamping harus memahami mekanismenya sehingga ketika ada masyarakat yang datang dan merasa keberatan karena dikeluarkan dari penerima bansos akibat indikasi judol, bisa difasilitasi untuk melakukan sanggah,” ujarnya. (Hds/K2)












