DAERAH  

Kepala Unit PUDAM Jaten Dinonaktifkan Karena Terjerat Perkara Hukum

IMG 20260724 100858
Direktur Utama PUDAM Tirta Lawu Karanganyar, Agung Wibisono.

Kabar Karanganyar, – Direksi PUDAM Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sementara Kepala Unit Jaten berinisial MH dari jabatannya. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah MH terseret dalam proses hukum dugaan penipuan rekrutmen tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Direktur Utama PUDAM Tirta Lawu, Agung Wibisono, menegaskan perusahaan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme serta kredibilitas perusahaan daerah, manajemen memutuskan membebastugaskan MH dari seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Unit Jaten hingga proses hukum yang dihadapi memperoleh kepastian.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang bersangkutan dibebastugaskan sementara agar dapat fokus menjalani proses hukum yang dihadapi,” kata Agung kepada wartawan. (Kamis, 23/07/3026)

MH diketahui merupakan pegawai tetap PUDAM Tirta Lawu yang bergabung sejak 2010. Selama lebih dari satu dekade, ia dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Unit Jaten dan bertanggung jawab terhadap operasional pelayanan pelanggan di wilayah tersebut.

Agung menjelaskan, langkah pembebastugasan merupakan kebijakan administratif internal perusahaan. Sementara itu, pemberhentian sementara sebagai pegawai akan diberlakukan setelah proses hukum memasuki tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Semua mekanisme kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami menunggu perkembangan proses hukum, dan apabila sudah memasuki tahap P21, langkah administrasi berikutnya akan kami lakukan,” ujarnya.

Direksi memastikan persoalan hukum yang menjerat salah satu pegawai tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. PUDAM Tirta Lawu menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan normal, sementara manajemen berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang berlangsung.

Seperti diketahui, MH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan rekrutmen THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Kasus tersebut menyita perhatian publik karena diduga melibatkan praktik menjanjikan kelulusan rekrutmen kepada sejumlah korban dengan imbalan sejumlah uang. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung di bawah penanganan aparat penegak hukum. (Hds/K2)