DAERAH  

Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran dan Berkualitas Terbaik, Kejagung Kawal Lewat ABPEDNAS 

IMG 20260529 193428
Prosesi pelantikan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Se-Jawa Tengah

Kabar Karanganyar, – Upaya memastikan berbagai program nasional berjalan tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat terus diperkuat. Melalui sinergi antara program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Kejaksaan Agung mengambil langkah preventif untuk mengawal pelaksanaan program pemerintah hingga tingkat desa.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Reda Manthovani selaku Ketua Pengawas DPP ABPEDNAS sekaligus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung saat menghadiri pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Jawa Tengah di Gedung Wanita Karanganyar, Jumat (29/5/2026).

Menurut Reda, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis karena bersinggungan langsung dengan fungsi pengawasan tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Kesamaan fungsi pengawasan tersebut menjadi dasar terjalinnya kolaborasi antara ABPEDNAS dan Kejaksaan melalui program Jaga Desa.

“Ini sebenarnya asosiasi dari Badan Permusyawaratan Desa yang tugasnya ikut mengawasi tata kelola keuangan desa. Irisannya dengan Kejaksaan karena sama-sama memiliki fungsi pengawasan. Karena itu asosiasi ini dibangun untuk bekerja sama membantu Kejaksaan dalam mengawasi tata kelola keuangan desa,” ujar Reda.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata untuk penindakan hukum, melainkan lebih mengedepankan langkah pencegahan agar berbagai program pemerintah dapat berjalan sesuai tujuan.

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui jaringan ABPEDNAS dan sistem pengawasan yang terintegrasi, masyarakat nantinya dapat ikut berpartisipasi mengawasi kualitas produk makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Mekanismenya, masyarakat cukup mengirimkan foto atau video apabila menemukan kualitas makanan yang tidak sesuai standar. Laporan tersebut akan langsung terhubung dengan sistem yang terintegrasi ke Kejaksaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti.

“Kalau misalnya kualitas produknya di bawah standar atau tidak sesuai ketentuan, masyarakat bisa langsung melapor. Laporan itu akan terkoneksi ke BGN dan Kejaksaan sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Reda menegaskan, Kejaksaan berperan sebagai pengawas dan pemberi peringatan dini, sementara kewenangan pemberian sanksi terhadap penyelenggara program berada di tangan instansi teknis terkait, termasuk BGN untuk program MBG.

Selain MBG, pengawasan juga diarahkan pada berbagai program strategis pemerintah lainnya, termasuk penyaluran bantuan pendidikan dan program kesejahteraan masyarakat agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak tanpa adanya pemotongan maupun penyimpangan.

“Kita ingin apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat bisa diterima masyarakat secara utuh. Tidak boleh ada potongan dan harus tepat sasaran sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan kunci penting untuk menjaga kualitas layanan dan keberhasilan program pemerintah di lapangan.

Program pengawasan berbasis partisipasi masyarakat tersebut sebelumnya telah diluncurkan di Jawa Timur dan kini mulai diperluas ke Jawa Tengah. Kejaksaan berharap sinergi dengan ABPEDNAS mampu memperkuat pengawasan hingga tingkat desa sehingga berbagai program nasional dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta menghasilkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Dengan model pengawasan seperti ini, kami berharap kualitas pelaksanaan program semakin baik, potensi penyimpangan dapat ditekan, dan masyarakat mendapatkan manfaat yang benar-benar sesuai dengan tujuan program pemerintah,” pungkasnya. (Hds/K2)