Kabar Karanganyar, – Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali tidak memenuhi panggilan sidang dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (20/1/2026) itu tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juliyatmono sejatinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp10 miliar. Namun karena kembali mangkir, JPU memilih membacakan keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Juliyatmono bukan kali pertama terjadi. Selama proses persidangan berjalan, yang bersangkutan tercatat sudah empat kali tidak memenuhi panggilan resmi dari jaksa.
“Karena tidak hadir, keterangannya yang ada di BAP terpaksa dibacakan di persidangan. Itu sesuai dengan ketentuan hukum acara,” jelas Hartanto saat dikonfirmasi.
Dalam keterangan tertulis tersebut, Juliyatmono menolak seluruh pernyataan yang disampaikan para terdakwa maupun saksi lain. Ia juga membantah tudingan keterlibatan dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar, termasuk dugaan penerimaan aliran dana.
“Isinya membantah semua tuduhan. Baik soal intervensi proyek maupun penerimaan uang, semuanya disangkal,” tambahnya.
Namun, pernyataan Juliyatmono yang dibacakan jaksa justru tidak diakui oleh para terdakwa. Mereka tetap berpegang pada keterangan sebelumnya yang menyebut adanya campur tangan Juliyatmono dalam proses pembangunan masjid tersebut.
Menurut Hartanto, para terdakwa secara tegas menyatakan bahwa Juliyatmono diduga mengarahkan pemenangan PT MAM Energindo sebagai kontraktor utama pembangunan Masjid Agung. Selain itu, mereka juga tetap pada pengakuan bahwa terdapat aliran dana yang diterima oleh Juliyatmono.
“Para terdakwa menolak isi keterangan BAP tersebut. Mereka tetap menyampaikan bahwa ada intervensi dan penerimaan dana oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa.
Sementara itu, tekanan publik terus menguat. Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Karanganyar agar segera menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung.
Koordinator Formaska, Muhammad Riyadi, menyatakan bahwa bukti keterlibatan Juliyatmono dinilai semakin terang. Ia menyebut, baik keterangan saksi, pengakuan para terdakwa, maupun surat dakwaan jaksa mengarah pada dugaan penerimaan dana sebesar Rp5 miliar.
“Dalam dakwaan JPU sudah jelas disebutkan adanya aliran dana Rp5 miliar yang diterima secara bertahap dari pihak kontraktor. Ini memperkuat dugaan keterlibatan Juliyatmono,” ujarnya.
Formaska pun menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar kasus tersebut diusut hingga tuntas dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(Hds/K2)












