Kabar Karanganyar, — Kepala Desa ( Kades) Munggur, Supar, memberikan klarifikasi atas munculnya penolakan sebagian warga terkait rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Melalui keterangan resmi yang disampaikan lewat pesan daring, Supar menegaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan program pemerintah pusat yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah desa sesuai petunjuk resmi.
Supar menjelaskan bahwa langkah pemdes mengusulkan lokasi pembangunan sudah mengikuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ tentang percepatan pembangunan fisik gedung Kopdes Merah Putih. Dalam aturan tersebut, pemerintah desa hanya bertugas menyediakan lahan dengan kriteria tertentu, salah satunya luas minimal 1.000 meter persegi dan berada di lokasi strategis dekat akses publik.
“Karena mendapat perintah dari atasan, kami pemerintah desa bersama perangkat, BPD, Babinsa, serta pengurus Kopdes sudah bermusyawarah dan berkoordinasi. Dari musyawarah itu, lokasi yang sekarang menjadi titik yang disepakati untuk pembangunan gedung Kopdes,” terang Supar.
Ia mengakui bahwa mencari lahan yang memenuhi syarat di wilayah desa bukan perkara mudah. Namun, pemdes berupaya maksimal agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Terkait adanya warga yang menolak rencana pembangunan, Supar Kades Munggur menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan berpendapat selama dilakukan secara wajar dan tidak mengganggu situasi desa.
“Boleh berpendapat, tapi kalau sudah membuat gaduh, menghambat, dan mengganggu, ya saya serahkan pada atasan,” tegasnya.
Supar menambahkan, pemerintah desa tetap mengedepankan suasana rukun dan gotong royong agar program pemerintah dapat terlaksana dan memberi manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
“Monggo, program pemerintah kita dukung bersama. Pemerintah desa berusaha semaksimalnya sesuai petunjuk teknis meski masih ada kekurangan. Mohon doa dan dukungannya,” tutup Supar.
Selain itu, Supar menyebutkan bahwa sempat ditemukan sebuah tulisan atau selebaran penolakan di lokasi pembangunan, namun benda tersebut kini sudah tidak ada. Ia menduga tulisan itu dipasang oleh pihak tertentu lalu dicabut kembali.( Hds/K2)












