DAERAH  

Launching SPMB Karanganyar, Bupati Yakinkan Tidak Ada Sistem Titipan

IMG 20260502 151420
Dalam rangkaian 3 upacara peringatan hari besar di kabupaten Karanganyar, pemerintah kabupaten resmi lounching SPMB tahun ajaran 2026/2027.

Kabar Karanganyar, – Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi meluncurkan SPMB Karanganyar (Sistem Penerimaan Murid Baru) untuk tahun ajaran 2026/2027. Peluncuran ini menjadi momentum penting dalam upaya menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan merata bagi seluruh masyarakat.

Kegiatan launching dilaksanakan langsung oleh Bupati Karanganyar, Rober Christanto, bertepatan dengan upacara peringatan Hari Kartini 2026, Hari Otonomi Daerah 2026, dan Hari Pendidikan Nasional 2026. Ketiga momen tersebut dirangkai dalam satu upacara yang berlangsung khidmat di halaman Setda Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (2/05/2026).

Dalam seremoni tersebut, peluncuran SPMB ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Karanganyar. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga proses penerimaan peserta didik baru agar berjalan bersih, jujur, dan bebas dari praktik kecurangan.

Usai upacara, Bupati Rober Christanto menegaskan bahwa pada pelaksanaan SPMB tahun 2026 tidak ada lagi ruang bagi praktik “titipan” yang selama ini kerap menjadi sorotan. Ia memastikan bahwa seluruh calon peserta didik baru memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai dengan aturan dan sistem yang telah ditetapkan.

“Tidak ada lagi sistem titipan. Semua anak punya hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Kita ingin memastikan bahwa proses ini berjalan adil dan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa pengecualian,” tegasnya kepada wartawan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus menjawab harapan masyarakat akan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB untuk menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa menjamin terselenggaranya pendidikan yang adil dan merata merupakan kewajiban negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Dengan diluncurkannya SPMB 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar berharap kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan semakin meningkat. Lebih dari itu, diharapkan seluruh anak di Karanganyar dapat merasakan kesempatan belajar yang setara, tanpa diskriminasi, serta terhindar dari praktik-praktik curang dalam proses penerimaan siswa baru. (Hds/K2)