Kabar Karanganyar, — Sidang tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar memasuki babak penting setelah salah satu saksi, mantan ajudan bupati, mengubah keterangannya dari apa yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Perkara yang dikabarkan menyebut mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, itu kini terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Setelah pada sidang sebelumnya jaksa menghadirkan Pokja ULP untuk menggali dugaan pengkondisian pemenang proyek, persidangan lanjutan pada Selasa (19/11/2025) kembali memunculkan keterangan baru yang dinilai krusial.
Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karanganyar menghadirkan beberapa saksi, termasuk pejabat dari DPUPR selaku pengguna anggaran pembangunan Masjid Agung Madaniyah, bagian keuangan, serta ajudan bupati saat itu.
Kasie Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa ajudan bupati dihadirkan karena perannya yang berkaitan langsung dengan pengaturan jadwal dan tamu-tamu bupati.“Ajudan bupati kami hadirkan sebagai saksi karena dia bertugas sebagai protokoler yang mengatur agenda dan tamu bupati waktu itu. Ya sebatas protokoler saja,” ujarnya.
Saksi ajudan tersebut sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Karanganyar terkait aktivitas protokoler bupati dan pertemuan-pertemuan yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang tersangkut perkara ini.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim menyoroti adanya perubahan keterangan saksi dari BAP. Dalam penyidikan, saksi mengaku menerima bingkisan berisi uang dengan jumlah yang tidak diketahui. Akan tetapi, di persidangan ia menyatakan lupa pernah menerima bingkisan uang dan hanya mengakui menerima bingkisan tanpa mengetahui isinya.
“Ada sedikit perubahan, tetapi tidak substansial. Yang sebelumnya mengaku menerima bingkisan uang, di persidangan ia mengatakan hanya menerima bingkisan karena lupa. Ia juga menambahkan bahwa waktu itu banyak tamu bupati yang memberi bingkisan. Tapi poin yang kita butuhkan tetap kami dapatkan,” ungkap Hartanto.(Hds/K2)












