Ambil Paket Sabu 0,80 gram Warga Wonogiri Dibekuk Polisi Di Karanganyar

Kabar Karanganyar, – SBA alias Paicong warga Wonogiri dibekuk SATRESKRIM Polres Karanganyar Minggu, 10 Agustus 2025 karena kedapatan habis bertransaksi paket sabu di Lingkar selatan Karanganyar.

Paicong bertransaksi barang haram tersebut dengan salah satu kontak di handphonenya dengan nomer yang di beri nama ” Karyawan Tuhan ” Dan saat di tangkap Paicong sedang ambil barang haram sabu seberat 0,80 gram di halaman penggilingan padi wilayah Lalung.

Dalam penangkapan tersebut Sat-Reskrim juga mengamankan sepeda motor jenis vario yang digunakan Paicong ambil barang pesanan yang tersebut. (Hds/K2)

Menurut keterangan tersangka barang yang diambilnya itu akan dikonsumsi pribadi. Dan dia baru membayar Rp 450.000 kepada “Karyawan Tuhan” Dari total transaksi Rp. 800.000.

Saat ini nama nomer ponsel “karyawan Tuhan” Yang merupakan pemasok barang haram tersebut menjadi DPO Sat-Reskrim Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP. Hari Kristanto menjelaskan bahwa polres Karanganyar saat ini serius dalam usaha pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.

” Polres Karanganyar berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narokoba di wilayah Karanganyar, kami himbau masyarakat ikut berperan aktif dalam menyampaikan informasi jika mengetahui hal – hal tersebut. ” Katanya.

Dalam penangkapan terhadap SBA alias Paicong tersebut polisi juga amankan dua ponsel milik Paicong.

Saat ini Paicong alias SBA warga Wonogiri tersebut diamankan beserta barang buktinya berupa paket sabu, hand phone, motor di rumah tahanan Mapolres Karanganyar.

Dalam perkara ini SBA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hds/K2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *