Kabar Karanganyar, – Kuasa Hukum Saiman dan Herpan terduga pelaku peredaran rokok ilegal yang ajukan pra peradilan atas perkara klienya tanggapi keterangan bea cukai yang tidak hadir disaat sidang pertama pra peradilan tanggal 14 April 2025 lalu.
Dikatakan oleh pihak bea cukai bahwa penangkapan Sarman dan Herman atas dugaan praktek peredaran rokok ilegal tidak menyalahi aturan dan sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut diberitakan oleh media saat mengkonfirmasi ketidak hadiran bea cukai pada saat sidang pra peradilan pada kasus tersebut.
Reza dalam rilisnya menyatakan bahwa keterangan tersebut tidak sesuai fakta dan janggal.
“Jadi dalam gugatan Pra Peradilan kita menyebut BC Menculik, menyekap, Merampas, menyalahgunakan Jabatan ” Ungkap Reza kuasa hukum Sarman dan Herman.
Selain itu dengan kejanggalan yang ditemukan dalam kronologi penangkapan tim kuasa hukum juga menganggap termohon telah merekayasa kasus tersebut.
” Dalam kasus ini menyebutkan BC telah merekayasa Kasus, serta melakukan sulap picisan bukan hoax, karena ada dalam Gugatan atau materi Sidang,” jelasnya.
Reza juga menyatakan merasa kecewa saat sidang pihak BC tidak hadir.
“Tidak hadirnya BC dalam sidang pra peradilan itu bentuk ngeyel, ngeles atau hoax,” ucapnya.
Seperti diketahui dalam sidang perdana pra peradilan di PN Karanganyar pihak BC tidak hadir. Dan Hakim akhirnya menunda sidang tersebut pada hari ini Kamis 17 April 2025.(Hds/K2)












